Kesiapan KPUD Buteng Menjawab Perkara di Sidang Sengketa Pilkada

  • Bagikan
Komisioner KPUD Buteng Devisi Penyelenggara Pemilu, La Ode Nuriadin. (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Sebagai salah satu daerah melakukan gugatan Pilkada 2017, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), sudah mempersiapkan bukti untuk menunjang jawaban dari dalil gugatan pihak pemohon atau penggugat.

KPUD Buteng dijadikan tergugat atau termohon atas sengketa Pilkada di daerah tersebut.

Sedangkan perkara yang diajukan penggugat atau pemohon, yakni tidak adanya keseimbangan partisipasi pemilih, keberpihakan Kepala Daerah yang dibuktikan dengan hadirnya sosialisasi pada salah satu Paslon dan pemutasian pejabat setempat dengan Nomor surat 254 Tahun 2016, keberpihakan KPUD Buteng pada salah satu Paslon yang dibuktikan dengan tidak kredibelnya pihaknya dalam mengverifikasi ijazah S1 salah satu Paslon, keberpihakan Panwaslu Buteng dengan tidak menindaklanjuti laporan terkait penyebaran C6 tidak sesuai tempatnya dan banyaknya pemilih potensial tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

“Sebagai termohon kami berkewajiban untuk menyampaikan seluruh jawaban yang didalilkan oleh pemohon, tentunya dengan menunjukkan alat-alat bukti tentang apa yang dipersoalkan oleh termohon ini,” jelas Komisioner KPUD Buteng Bidang Divisi Penyelenggara Pemilu, La Ode Nuriadin, melalui sambungan telepon, Rabu (15/03/2017).

Terkait jadwal sidang Pilkada Kabupaten Buteng, telah terdaftar dalam persidangan sengketa Pilkada di Kantor Mahkamah Konstitusi RI, Jalan Merdeka Barat No. 6, DKI Jakarta pada Kamis (16/03/2017) ini pukul 16.00 WIB. 

Nuriaddin juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Buteng, agar tetap tenang dan tidak berlebihan dalam menyikapi suasana perkembangan pasca pelaksanaan pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati.

“Kalau mengenai pelaksanaan pleno penetapan calon terpilih, Insya Allah nanti bulan April (2017),” terangnya.

Laporan: Ali Tidar

  • Bagikan