Kesulitan Ekonomi di Muna, Muhtar Jadi Bandar Narkoba

  • Bagikan
Konferensi pers Kapolres Muna terkait penangkapan bandar narkoba, Kamis (18/1/2018). (Foto: La Ode Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Himpitan ekonomi bisa membuat seseorang rela melakukan apa saja demi kebutuhan hidup. Seperti yang dilakukan warga Kabupaten Muna ini, yang terpaksa menjadi bandar narkoba hingga akhirnya dibekuk polisi.

Adalah Muhtar alias Muta (29) yang dibekuk aparat Polres Muna di jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Katobu Kelurahan Raha I sekitar pukul 03.15 Wita, Rabu (17/1/2018) di rumahnya.

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Sinaga mengatakan, dalam sepekan terakhir, sudah dua kali pihaknya menangkap pengedar narkoba. Pada penangkapan yang kedua ini, Polres Muna mendapat tiga paket sabu seberat 0,5 gram, diperkirakan harganya Rp900 ribu, dengan harga per sachet Rp300 ribu.

Barang bukti lain ditemukan di rumah pelaku saat akan melakukan transaksi, yaitu 16 sachet kosong bekas pakai, 117 sachet kosong ukuran kecil, 2 sachet kosong ukuran besar, 4 sendok takar yang terbuat dari potongan pipet, 1 korek api gas, 1 sumbu, 1 pireks kaca, 1 hp merk Oppo F5 warna hitam, 1 penutup botol air mineral warna biru yang telah dilubangi, 1 potongan pipet yang sudah dibentuk, serta 1 penutup botol kaca yang sudah dibentuk.

Menurut Agung Ramos saat konferensi pers di Rumah Edukasi Anti Narkoba, Kamis (18/1/2018), pelaku Muta berbeda jaringan dengan pengedar sabu Nur Salam alias Aco yang ditangkap Polres Muna Sabtu (13/1/2018) lalu. Menurut pengakuan Muta, ia mendapat sabu dari rekannya yang memiliki panggilan Abang.

Penangkapan dilakukan atas informasi warga, bahwa di rumah pelaku sering terjadi penyalahgunaan narkoba. Atas informasi inilah pihaknya melakukan pengintaian, kemudian Sat Resnarkoba melakukan penggrebekan di rumah pelaku dan ditemukan sejumlah barang bukti kini diamankan guna pemeriksaan lanjutan.

“Pelaku pengedar sabu dikenakan acaman Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” jelas Agung Ramos.

Muta diketahui enam bersaudara, ia merupakan anak bungsu yang semua saudaranya tinggal serumah dengan orang tua. Ia mengaku tergiur dengan pekerjaan ini, karena uangnya lumayan, dalam satu gram pelaku mendapat keuntungan Rp300 ribu. Keuntungan itu dipakai untuk biaya hidup, sebagian untuk memakai sendiri barang sabu tersebut.

Agung Ramos menyimpulkan, pelaku adalah bandar dan mengedarkan barang haram itu karena motif ekonomi.

“Jangan sampai mencari ekonomi dengan mengedarkan barang haram ini, masih banyak pekerjaan yang lain yang lebih bagus,” saran Kapolres kepada pelaku. “Akhirnya kan diproses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

Laporan: La Ode Alim

  • Bagikan