Ketemu Dua Kali Akhir Pekan, Waktu Libur Idul Fitri 2022 Tambah Panjang

  • Bagikan
Presiden RI, Joko Widodo memberikan keterangan pers libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1443 H di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (6 April 2022). (Foto: BPMI Setpres)

SULTRAKINI.COM: Pemerintah Indonesia menetapkan libur nasional serta cuti bersama menyambut Idul Fitri 1443 Hijriah. Meski hanya beberapa hari, waktu libur ini bertemu dengan dua kali akhir pekan hingga totalnya menjadi sepuluh hari.

Libur nasional Idul Fitri terjadi pada 2-3 Mei 2022. Sementara cuti bersama ditetapkan pada 29 April, 4,5,6 Mei mendatang. Totalnya menjadi enam hari.

“Keputusan cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui Keputusan Bersama menteri-menteri terkait,” jelas Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), Rabu (6 April 2022) dilansir dari Kominfo.

Waktu libur warga Indonesia bertambah karena berpas-pasan dengan dua kali akhir pekan, yakni 30 April dan 1 Mei, serta 7 dan 8 Mei 2022.

Dikatakan Presiden Jokowi dengan libur nasional serta cuti tersebut, masyarakat bisa memanfaatkannya untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga di kampung halaman, serta kerabat lainnya.

Di satu sisi, masyarakat diharapkan tetap waspada dengan pandemi yang belum berakhir.

“Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” ucapnya.

Sementara itu, diprediksikan jumlah pemudik 2022 sekitar 14 juta orang dan menggunakan kendaraan pribadi sekitar 47 persen dari jabodetabek.

Melihat perkiraan tersebut, pemerintah berupaya maksimal memberikan pelayanan masyarakat selama masa mudik agar tetap aman dan nyaman.

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan