Keterwakilan Perempuan Konawe di Parlemen masih Jauh dari Harapan

  • Bagikan
Helni Setyawan
Helni Setyawan

SULTRAKINI.COM: Pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi politik. Setiap warga negara berhak untuk ikut serta dalam Pemilihan Umum tanpa terkecuali perempuan. Partisipasi politik perempuan merupakan suatu hal yang penting untuk tercapainya kesetaraan gender di bidang politik. Keterlibatan perempuan dalam kehidupan publik telah meningkat, namun sayangnya partisipasi dan keterwakilan mereka di lembaga legislatif tingkat kabupaten masih rendah, khususnya Kabupaten Konawe termasuk menempatkan perempuan pada posisi strategis di tingkat eksekutif masih rendah.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum anggota dewan perwakilan rakyat, anggota perwakilan daerah dan anggota perwakilan rakyat daerah, pada Pasal 8 ayat 1 poin d, yaitu Partai Politik dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan apabila partai politik menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat.

Selanjutnya, Pasal 55 ayat 2 dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon. Atinya, UU tersebut sudah sangat jelas memberikan ruang dan peluang bagi perempuan untuk terlibat langsung dalam pesta demokrasi yang di lakukan 1 (satu) kali setiap 5 tahun sekali.

Tahun 2014, UU Pemilihan umum Nomor 10 Tahun 2008 pertama kali diberlakukan kepada semua PARPOL peserta Pemilu sebagai persyaratan keterwakilan perempuan baik dalam struktur kepengurusan parpol mulai pusat sampai daerah dan sebagai calon anggota legislatif untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk periode 2014-2019.

Dampak dari UU PEMILU Nomor 10 Tahun 2008, untuk Keterwakilan perempuan terlihat di Kabupaten konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, memiliki jumlah kursi yang disediakan sebanyak 30 kursi yang diperebutkan oleh semua peserta partai politik yang ikut dalam pesta demokrasi periode 2014-2019, dari jumlah kursi atau porsi tersebut yang disediakan keterwakilan perempuan masih jauh dari harapan karena tidak mencapai 30% dari total kursi yang tersedia.

Mengapa itu terjadi ? Faktor yang mempengaruhinya, yakni faktor financial, kurangnya dukungan parpol, adanya minset masyarakat yang sering mendiskriminasikan perempuan mengatakan bahwa politik itu milik laki-laki.Dari 30 kursi untuk anggota legislatif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara keterlibatan perempuan di dalam parlemen tersebut hanya 8 orang, sedangkan laki-laki berjumlah 22 orang, keterwakilan perempuan di parlemen di Kabupaten Konawe belum mencapai 30%.

Momentum pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, anggota dewan perwakilan daerah dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah yang akan dihelat tahun 2019 secara serentak merupakan peluang yang sangat baik untuk berpartisipasi langsung dalam pesta demokrasi pemilihan umum.

Oleh karena itu, keterwakilan perempuan di parlemen khususnya di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, diharapkan mencapai angka 30% sehingga ruang- ruang bagi perempuan jelas dalam memberikan kontribusi terhadap kesetaran gender baik dalam bentuk kebijakan (peraturan daerah) maupun penganggaran yang responsif gender berdasarkan fungsi legislatif.

Oleh: Helni Setyawan (Anggota Rumpun Perempuan Sultra)

  • Bagikan