Ketua Banggar DPR RI Minta Pemerintah Tambah Anggaran Perlindungan Sosial

  • Bagikan
Ketua Banggar DPR RI, MH Said Abdullah. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: JAKARTA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, MH Said Abdullah meminta pemerintah menambah alokasi plafon anggaran perlindungan sosial (perlinsos) agar bisa mengurangi beban rakyat menjelang bulan Ramadan.

Pasalnya, program perlindos ini efektif sebagai social stabilizer dengan cakupan penerima manfaat yang sangat luas.

“Maka saya mengimbau kepada pemerintah untuk melakukan penebalan terhadap perlinsos ini. Apalagi, sebentar lagi memasuki bulan Ramadhan,” ujar Said dalam keterangannya di Jakarta, yang diterima media ini, Selasa (15 Maret 2022).

Menurutnya, penebalan terhadap perlindungan sosial ini harus dilakukan pemerintah dengan cara menambah anggaran, mulai untuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga Kartu Prakerja.

Untuk tahun 2022 ini, anggaran perlinsos telah ditetapkan sebesar Rp154,8 triliun. Program perlinsos ini sangat penting sebab menjangkau 37,9 juta pelanggan listrik tersubsidi, 8 juta metric ton LPG 3 Kg, 7,5 juta keluarga penerima BLT di pedesaan, 10 juta keluarga penerima PKH.

Tak hanya itu, program ini juga menjangkau 18,8 juta keluarga penerima kartu sembako, 20,2 juta siswa penerima KIP, dan 96,8 juta keluarga penerima PBI JKN.

“Karenanya, saya mendukung penambahan plafon program perlinsos ini hingga Rp 15-17 triliun,” ujarnya.

Hal ini menurutnya penting dilakukan agar daya beli masyarakat terjaga dan ekonomi masyarakat terbantu.

“Maka segera lakukan penebalan, tambah anggaran perlinsos. Ini harus segera dan penting. Karena kita akan masuk bulan puasa sebentar lagi,” tutur Said.

Selain menebalkan perlinsos, politisi senior PDI Perjuangan ini meminta Satgas Pangan terus melakukan monitoring dan operasi pasar dengan sigap, mengantisipasi upaya penimbunan stok, permainan harga, dan ketidakpatuhan atas pelaksanaan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) beberapa komoditas.

Hal ini penting terlebih sebentar lagi masyarakat  akan melaksanakan Puasa Ramadan dan lebaran Mei nanti yang kebiasaanya permintaan atas barang konsumsi makin tinggi.

“Untuk itu, Satgas Pangan dibantu aparat penegak hukum dari kepolisian, mulai dari pusat sampai jajaran Polsek di Kecamatan harus ikut melakukan pengawasan guna memastikan distribusi bahan pangan benar-benar tersedia di masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, mengantisipasi kelangkaan minyak bumi, Said meminta pemerintah perlu mengamankan pasokan stok dengan negara-negara eksportir atas berbagai komoditas utama yang dipasok dari impor.

Kelangkaan minyak goreng harus menjadi pelajaran serius bagi pemerintah.

“Suplai minyak bumi dan gas kita sebagian besar dari Arab Saudi, Singapura, Malaysia, Uni Emirat Arab, Nigeria, dan Amerika Serikat. Sejauh ini hanya Uni Emirat Arab yang menyanggupi penambahan kapasitas produksi minyaknya ke pasar global,” jelasnya.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan kepada negara-negara tersebut, termasuk mencari alternatif, misalnya dari Venezuela dan Iran, meskipun keduanya tengah dalam sanksi Amerika Serikat.

Disamping itu tegas Said, pemerintah perlu memastikan kepatuhan hedging kepada sejumlah badan usaha yang menjalankan impor, baik BUMN maupun swasta. Tingginya harga komoditas yang didapatkan dari impor potensial memberi tekanan kepada nilai tukar mata uang.

“Depresiasi terhadap rupiah akan berdampak pada beban meningkatnya beban dan bunga utang valas pemerintah dan swasta,” imbuhnya.

Program Pengungkapan Sukarela

Lebih lanjut, Said menjelaskan pada awal Maret 2022 ini Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak menembus angka Rp 21,44 triliun, meningkat dari Februari 2022 sebesar Rp 18,72 triliun.

Untuk harga yang diniatkan investasi pada sektor energi, pemerintah harus melakukan percepatan investasi energi, khususnya energi terbarukan.

Setidaknya dalam waktu dekat ini sudah bisa merealisasikan program B40 untuk mengurangi ketergantungan pasokan minyak impor.

Disamping itu, peluasan basis ekspor, terutama komoditas yang memang bisa dijalankan dengan cepat. Tahun lalu, Indonesia mencatatkan kinerja perdagangan yang positif akibat kenaikan harga komoditas ekspor andalan seperti; kelapa sawit, batubara, dan berbagai komoditas rempah rempah.

Terlebih lagi Undang Undang HPP memberikan insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang dan jasa ekspor.

Tujuan dari pembebasan ini pada UU HPP untuk mendorong kontribusi ekspor nasional makin besar dalam struktur PDB yang masih didominasi konsumsi rumah tangga sebesar 54 persen. Selain itu akan menebalkan cadangan devisa.

“Memberlakukan tarif  PPn 11% per 1 April secara selektif utamanya pendidikan dan kesehatan yang tidak beorientasi bisnis. Dan sebagai ganti kekurangan penerimaan PPN terkait hal ini, pemerintah dapat menggunakan ketentuan pasal 7 ayat 3 UU HPP untuk menaikkan PPn diatas 11% terhadap barang kena PPn lainnya,” pungkasnya.

Editor: Hasrul Tamrin | Pres Release

  • Bagikan