Ketua DPD Gerindra Sultra jadi Tersangka Penggelapan Dana Perusahaan Senilai 34 Miliar

  • Bagikan
Ketua DPD Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Ady Aksar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp 34 miliar rupiah oleh Kepolisian Resort (Polres) Kota Kendari.

Tersangka diduga memindahkan dana PT Kabaena Kromit Pratama ke sejumlah rekening pribadi. Total dana yang dipindahkan tersebut berkisar Rp 34 miliar. Dana tersebut disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara Satreskrim Polresta Kendari pada 8 Mei 2023 lalu, setelah proses penyidikan perkara pada Februari 2023 lalu.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan salah satu komisaris dari PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) pada November 2022. Laporan tersebut menyebutkan bahwa AAA yang merupakan direktur utama di perusahaan yang bergerak di pertambangan nikel tersebut telah melakukan penggelapan dana.

Kepolisian lalu melakukan penyelidikan terhadap laporan ini dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dan dimintai keterangan. Berjalan beberapa bulan, kasus ini lalu naik ke tahap penyidikan dan dilakukan gelar perkara

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, tutur Fitrayadi, tersangka diketahui memindahkan dana perusahaan PT KKP ke sejumlah rekening. Total dana yang dipindahkan tersebut berkisar Rp 34 miliar. Dana tersebut disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi.

”Dana dipindahkan ke rekening pribadi, rekening istri tersangka, dan sejumlah rekening lainnya. Kami masih menelusuri kasus ini. Jika ada alat bukti, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” ungkap AKP Fitrayadi, saat merilis kasus tersebut, Jumat (19 Mei 2023).

Atas tindakannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP terkait penggelapan. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Saat ini, kata Fitrayadi, pihaknya belum mengambil keterangan AAA sebagai tersangka. Sebab, tersangka beralasan sedang berada di Jakarta.

“Sudah dilakukan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, tapi melalui temannya menyampaikan belum bisa hadir karena ada kegiatan di Jakarta,” jelas Fitrayadi.

Kendati demikian, Penyidik Satreskrim Polresta Kendari pun kembali melayangkan panggilan ke dua kepada Ketua Partai Gerindra Sultra untuk menjalani pemeriksaan. Namun, jika tersangka tetap kembali tidak hadir, Polresta Kendari akan melakukan penjemputan paksa terhadap Andi Ady Aksar.

“Jika kembali mangkir, kami akan menerbitkan surat perintah membawa,” tandasnya.

Dilansir dari Kompas.id, Andi Ady Aksar saat dihubungi oleh awak media tidak memberikan banyak berkomentar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

”Nanti kami akan konferensi pers. Saat ini saya sedang ada acara,” singkatnya.

Sementara itu, Sekretaris DPD Gerindra Sultra Safarullah menuturkan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra terkait kasus yang menjerat Ketua DPD Gerindra Sultra Andi Ady Aksar ini.

”Kami telah laporkan ke DPP. Masih menunggu arahan pusat,” jawabnya singkat.

Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan