Ketua DPD PAN Wakatobi Sinyalir Gugatan Kadernya Trik Hambat PAW

  • Bagikan
Ketua DPD PAN Kabupaten Wakatobi, Suandi Andi. (Foto: istimewa)
Ketua DPD PAN Kabupaten Wakatobi, Suandi Andi. (Foto: istimewa)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Ketua DPD PAN Wakatobi, Suandi Andi mensinyalir gugatan yang diajukan lima mantan kadernya merupakan trik menghambat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) mereka sebagai anggota DPRD Wakatobi.

“Kami patut curiga ini marupakan trik menghambat proses PAW mereka,” ucap Suandi kepada Sultrakini.com, Jumat (11/1/2019).

Skenario mantan kadernya itu, lanjutnya, seolah-olah terdapat masalah di internal PAN yang belum terselesaikan, sehingga proses PAW bisa terhambat.

Padahal kelima kader PAN tersebut, yakni Hamiruddin, Mukhsin, Badalan, Sukardi, dan Ariati pindah partai dan mengundurkan diri secara sadar dan tanpa paksaan dari siapa pun.

“Sekarang mereka katakan partai itu tidak sah. Pertanyakan, bagaimana kepengurusan dan pengambilan keputusan saat musyawarah luar biasa. Kan Munaslub juga dihadiri oleh kelima orang ini. Tidak konsisten mereka itu,” lanjut Suandi.

Menurutnya, proses PAW sudah terjadi dua bulan lalu karena syarat yang ditentukan oleh undang-undang sudah terpenuhi semua oleh partai. Pihak parpol telah mengirim berkas tersebut ke DPRD melalui sekwan, kemudian dibawa ke KPU dan dikembalikan lagi ke sekwan dan dinyatakan tuntas.

Sayangnya, hingga kini berkas pengajuan PAW kelimanya kandas di Pemkab Wakatobi.

“Padahal menurut UU setelah dari sekwan, prosesnya sudah di bupati dan waktunya hanya 14 hari, lalu dibawa ke Pemprov, tapi sampai sekarang tidak ada,” terangnya.

Terkait hal itu, saat dimintai tanggapan kepada Badalan dan Hamiruddin, keduanya enggan berkomentar.

Mantan kader PAN Wakatobi, yakni Hamiruddin, Mukhsin, Badalan, Sukardi, dan Ariati telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Wangi-wangi sehubungan pemberhentian mereka dari partai berlambang bintang itu tidak tepat.

(Baca: Lima Anggota DPRD Wakatobi yang Mundur Ajukan Gugatan)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan