Pospera: Audit Seluruh IUP di Sultra, Koordinasikan dengan KPK

  • Bagikan
Surat Dinas Energi dan SDM Sultra.
Surat Dinas Energi dan SDM Sultra.

SULTRAKINI.COM: Ketua DPP POSPERA Bidang ESDM dan Lingkungan Hidup, Erwin Usman menyarankan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, untuk segera melakukan audit atas ratusan pemegang izin usaha pertambangan yang terbit di Sultra sejak tahun 2009, termasuk 15 IUP yang ada di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan.

Erwin dalam siaran pers yang dikirimkan kepada SultraKini.com, Rabu (13 Maret 2019) dini hari, menjelaskan bahwa untuk melakukan audit terhadap perusahaaan pemegang IUP, gubernur dapat menggunakan instrumen UUPPLH 32/2009.

“Juga akan sangat kuat bila mengkoordinasikannya dengan KPK melalui program Koordinasi dan Supervisi (Korsup) minerba. Hal ini untuk menyasar dugaan adanya praktek korupsi dalam proses terbitnya IUP, dan pada saat operasionalnya,” jelas Erwin yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES).

Menanggapi langkah membekukan 15 IUP di Wawonii oleh Gubernur Sultra Ali Mazi pasca aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat Wawonii di Kantor Gubernur Sultra dan Polda Sultra, Erwin mengatakan tindakan pembekuan itu hanya dapat bermakna hukum jika diikuti dengan dikeluarkannnya surat keputusan Gubernur terkait hal tersebut.

Sebab, kata Erwin, IUP adalah produk hukum. Ada tata cara dan prosedur pembatalan atau penghentian yang diatur dalam Undang-undang Minerba. Oleh karena itu, Gubernur sebaiknya mengambil langkah tegas berikutnya dengan mengeluarkan suatu keputusan tertulis guna menguatkan pernyataannya di media massa.

Sorotan serupa juga dikemukakan Anggota DPR RI, H Ihwan Datu Adam, di Jakarta. “Mana bisa keputusan lisan bisa dipegang, kebijakan itu harus tertulis dong,” ujarnya.

Gubernur Ali Mazi, Senin (11 Maret 2019), mengumumkan kepada wartawan bahwa pihaknya telah membekukan semua perusahaan pemegang IUP di Konkep. Keputusan ini menyusul aksi demonstrasi ribuan mahasiswa yang menyebabkan jatuhnya korban dari pihak aparat kepolisian dan mahasiswa pada hari yang sama.

Sementara itu, SultraKini.com, telah mendapatkan copy surat resmi penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi yang ditujukan kepada direktur utama pemegang IUP di Konkep. Surat itu diteken Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sultra, Andi Azis pada 12 Maret 2019 dengan nomor surat 540/851.

Dalam surat itu dibeberkan sejumlah “kesalahan” pemegang IUP selama ini. Misalnya, mereka tidak pernah menyampaikan laporan secara berkala atas rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan di sana.

Kepala Dinas Energi dan SDM Sultra juga menyurati Dirjen Minerba KESDM di Jakarta yang menjelaskan satu diantara pemegang IUP di Konkep berstatus penanaman modal asing, yakni PT Derawan Berjaya Mining, sehingga untuk pembekuannya merupakan adalah kewenangan pusat.

“Kami mengusulkan untuk dilakukan penghentian sementara seluruh kegiatan operasi izin produksi izin usaha pertambangan PT Derawan Berjaya Mining,” pinta Andi Azis dalam surat tertulisnya.

Alasannya karena telah terjadi keadaan kahar (kerusuhan) yang mengakibatkan tidak kondusifnya keadaan masyarakat di Sultra, khususnya di Kabupaten Konkep.

Laporan: Shen Keanu

  • Bagikan