Ketua DPRD Busel Kantoran dan Tertawa, Pasca Tersangka Kasus Narkoba

  • Bagikan
Ketua DPRD Busel, La Usma, saat diamankan Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. (Ist)
Ketua DPRD Busel, La Usma, saat diamankan Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. (Ist)

SULTRAKINI.COM: BUTON SELATAN – Ketua DPRD Buton Selatan (Busel), La Usman, sudah masuk kantor dan ikut memimpin rapat, Kamis (29 November 2018). Padahal tiga hari sebelumnya ia diberitakan ditangkap polisi karena tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba di Jakarta.

Laporan wartawan SultraKini.com di Batauga, ibukota Busel bahwa usai rapat pembahasan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara yang berlangsung tertutup, La Usman terlihat berbincang dengan anggota dewan serta beberapa pegawai sekretariat DPRD.

Dalam perbincangan itu, La Usman terlihat sesekali melepas tawa.

Seperti diberitakan sebelumnnya, Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap La Usman terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Hotel Red Planet, Jakarta Pusat pada Jumat (23/11/2018) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Tersangka ditangkap di Hotel Red Planet, Jakarta Pusat pada Jumat (23/11/2018) sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (26/11/2018).

Ketua DPRD Busel dari Fraksi PAN itu diamankan bersama barang bukti berupa 2 cangklong bekas pakai (1 ditemukan di kantong celana tersangka + 1 di closet toilet kamarnya), 3 buah korek api gas dan handphone.

Menurut Argo, hasil interogasi tersangka mengonsumsi sabu sehari sebelum penangkapan. Sabu itu ia dapatkan dari seorang DPO bernama Lani yang merupakan sopir yang biasa mendampingi tersangka.

Namun demikian, menurut sumber SultraKini.com bahwa Badan Narkotik Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta kemudian memutuskan untuk merehabilitasi La Usman.

Badan Narkotika Nasional (BNN) biasanya melakukan rehabilitasi kepada pecandu dan penyalahgunaan narkoba yang terbagi atas pasien voluntary dan compulsary.

Pasien voluntary merupakan kategori pengguna narkoba yang secara sengaja meminta layanan rehabilitasi kepada BNN maupun petugas kesehatan.

Sedangkan pasien compulsary yaitu kategori penyalahguna narkoba yang direhabilitasi karena terjaring razia oleh pihak berwajib.

Merujuk pada kategori di atas, La Usman termasuk dalam kategori pasien compulsary yaitu kategori penyalahguna narkoba yang direhabilitasi karena terjaring razia oleh pihak berwajib.

Pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba yang mendapatkan layanan rehabilitasi dilakukan dengan cara rawat jalan maupun rawat inap. Tergantung tingkat pemakaian narkoba atau kondisi tubuh yang bersangkutan.

La Usman mendapatkan perlakuan rehabilitasi rawat jalan, sehingga sudah bisa kembali berkantor seperti biasa.á

Di kantor, La Usman menghadiri hari ketiga pembahasan kebijakan anggaran bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Busel, La Siambo.

Dalam sidang pembahasan tersebut bertindak sebagai pimpinan rapat Wakil Ketua Aliadi. La Usman hanya mendampingi bersama dengan unsur wakil ketua lainnya.

Laporan: Zarmin
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan