Ketua DPRD Buton Tidak Terlibat Dana SMKN 2 Lasel

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: BUTON – Penyidik Kejaksaan Negeri Buton tidak menemukan cukup bukti untuk mentersangkakan Ketua DPRD Buton La Ode Rafiun dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 2 Lasalimu Selatan (Lasel) tahun anggaran 2013.

“Yang pasti, saat ini kami tidak punya cukup bukti untuk mentersangkakan Rafiun,” kata Kajari Buton, Ardiansyah melalui Kasi Intel, Tabrani kepada SultraKini.com, di kantornya, Senin (19/12/2016).

Kejaksaan tidak menemukan bukti kwitansi pengambilan uang oleh Rafiun kepada bendahara Dana Bansos tersebut, Sarifa, sebagaimana ditudingkan sejumlah pihak selama ini.

Dalam kasus tersebut Kejaksaaan telah menjebloskan mantan Kepala Sekolah SMKN 2 Lasel, Muhammad Darmin Ali ke penjara selama lima tahun, sesuai putusan Pengadilan Tipikor di Kendari beberapa waktu lalu.

“Tidak bisa kami hanya berdasarkan logika dan pemikiran ibu Sarifa, kami harus tanyakan, ada ngga saksi yang lihat kalau uang itu dari kegiatan pembangunan USB SMKN 2 Lasalimu Selatan,” ujar Tabrani.

Tabrani menegaskan bahwa pihaknya bekerja secara profesional dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, melainkan semata-mata bekerja sesuai dengan ketentuan per undang-undangan berlaku.

“Kami penyidik tidak punya kepentingan, kami profesional dalam menjalankan tugas kami, apalagi untuk menetukan seseorang menjadi tersangka, karena harus betul-betul ada bukti baru seseorang itu bisa kita tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Ditambahkan, dalam kasus ini, hanya Sarifa yang ditetapkan sebagai tersangka karena ada bukti. Apalagi ditambah dengan keterangan dari saksi ahli BPK, dalam hal ini penyidik masih menggunakan hasil yang lama, sebab masih dalam satu rangkaian kegiatan yang sama. Dan yang dipisahkan hanya perbuatan merugikan keuangan negara antara Sarifa dan Muhammad Darmin Ali.

Atas perbuatannya Sarifa dijerat  dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.


Reporter: La Ode Ali

  • Bagikan