SULTRAKINI.COM: KONAWE – Rapat DPRD Konawe bersama Pemerintah Daerah (Pemda), membahas kewajiban retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) pada Kamis, 29 Maret 2018. Rapat tersebut mempertemukan Komisi II DPRD Konawe, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konawe.
Usai rapat, Ketua DPRD Konawe, Ardin bersama jajarannya dan perwakilan Pemda langsung meluruskan sejumlah hal terkait pemberitaan di media sebelumnya. Khususnya, tunggakan retribusi VDNI kepada Pemda yang sempat dilontarkan Pelaksana Tugas Bupati Konawe, Parinringi beberapa waktu lalu.
Ardin menyebutkan, retribusi senilai Rp 20 miliar yang akan dibayarkan pihak perusahaan itu bukanlah tunggakan. Melainkan baru masuk sebagai estimasi pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) Konawe tahun 2018.
“Kalau dibilang tunggakan, nanti seolah-olah pemerintah sebelumnya (Bupati, Kery Saiful Konggoasa, red) yang gagal. Makanya ini yang perlu diluruskan. Apalagi sekarang lagi momen Pilkada,” jelasnya.
Menurutnya, VDNI telah melakukan pembayaran retribusi IMB pada 2016 senilai Rp 3,5 miliar. Pembayaran retribusi berikutnya senilai Rp 20 miliar, pihaknya akan kembali memanggil pihak perusahaan.
“Kita masih akan koordinasi dengan pihak VDNI dalam waktu dekat. Entah nanti DPRD yang menggundang atau dari pihak Pemda untuk membahas kewajiban retribusi IMB,” terangnya.
Informasi dihimpun SultraKini.Com, Plt Bupati Konawe, Parinringi dalam acara Musrenbang tingkat kabupaten menyebut ada sekira Rp10 miliar pajak IMB yang belum dibayarkan oleh PT VDNI kepada Pemda Konawe. Atas hal tersebut, Pemda telah melayangkan surat kepada pihak perusahaan. Karena belum ada respon, Pemda berencana akan menyurat lagi.
Sementara itu, versi Kepala Dinas PM-PTSP Konawe, Burhan, kewajiban yang akan dibayarkan pihak VDNI merupakan retribusi IMB (bukan pajak IMB, red). Total nominalnya pun mencapai Rp 20 miliar (bukan Rp10 miliar).
Laporan: Mas Jaya