SULTRAKINI.COM: KONAWE – Pegawai Negeri Sipil yang bekerja “sambilan” sebagai kontraktor bukanlah hal tabu. Namun, para kontraktor plat merah itu mendapat sindiran dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Konawe.
Karateker Ketua Kadin Konawe, Alhadist Halami menuturkan, idealnya tidak boleh seorang PNS atau anggota DPRD punya profesi sebagai kontraktor. Hal itu ia katakan mengingat, posisi PNS dan anggota DPRD dapat mengintervensi kebijakan pemerintah guna keuntungan pribadi oknum yang bersangkutan.
“Seharusnya mereka tidak boleh lagi berprofesi sebagai kontraktor. Karena takutnya ada kebijakan yang mereka bisa mainkan, sehingga mengganggu iklim persaingan usaha yang seharusnya sehat,” jelasnya saat ditemui, Senin (07/11/2016).
Menutur Aco-sapaan akrabnya-, pemerintah seharusnya sudah bisa melakukan verifikasi data ketika yang bersangkutan mendaftarkan badan usahanya. Jika ketahuan yang bersangkutan adalah direktur dari usaha tersebut, seharunya langsung dilarang.
“Boleh saja seorang PNS atau anggota DPRD terlibat, yang penting mereka adalah komisaris di perusahaan itu. Bukan sebagai direkturnya,” terangnya.
Di mata Kadin lanjut Aco, pengusaha mesti fokus dngan tugasnya. Begitu pun dengan PNS dan juga anggota DPRD. “Pengusaha ya pengusaha, jangan dicampur adukan. Agar masing-masing bisa fokus menyelesaikan urusan yang semuanya adalah untuk kepentingan orang banyak,” tandasnya.