SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Dugaan perubahan dokumen APBD Kabupaten Wakatobi tahun 2023 secara sepihak oleh Pemda setempat mandaptkan reaksi dari DPRD Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra).
Salah satu isi dokumen APBD Kabupaten Wakatobi tahun 2023 yang ditengarai diubah sepihak oleh Pemda Wakatobi yaitu pembangunan dermaga Patinggu Desa Liya One Kecamatan Wangi-wangi Selatan dari Rp 7 milyar menjadi Rp 2,8 milyar.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sultra Suwandi Andi mengatakan, jika benar Pemda Wakatobi melakukan perubahan APBD 2023 secara sepihak maka ini merupakan tindakan yang melawan hukum.
“Anggaran untuk dermaga Patinggu Rp 7 milyar, kok tiba-tiba dipelaksanaanya menjadi Rp 2,8 milyar. Bahaya itu. Yang pasti itu adalah kesalahan fatal yang dilakukan oleh eksekutif,” kata Ketua Komisi III DPRD Provinsi Suwandi Andi, saat di wawancarai melalui telepon seluler, Sabtu (29/7/2023)
Politisi PAN itu mengungkapkan, perubahan dokumen APBD tidak bisa dilakukan semaunya Pemda, namun dapat dilaksanakan saat rapat pembahasan APBD Perubahan bersama legislatif.
“Bisa dilakukan begitu kecuali terjadi sesuatu bencana alam yang tak terduga misalnya, seperti Covid-19 kemarin, kan itu tiba-tiba di refoccusing semua APBD kita,” terangnya
Ia menegaskan, apa yang dilakukan oleh Pemda Wakatobi ini merupakan pelanggaran berat sehingga Komonikasi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah bisa turun tangan.
Ia juga mengatakan DPRD harus mendudukkan persoalan tersebut sesuai porsinya.
Menurutnya, perubahan isi dokumen APBD secara sepihak oleh eksekutif juga melanggar peraturan daerah tentang pedoman pelaksanaan APBD yang dikeluarkan juga oleh peraturan bupati.
“APBD itu kan ada pedoman pelaksanaannya, kalau di provinsi kan peraturan gubernur terkait dengan pedoman pelaksanaan APBD, mulai dari satuan harga dan seterusnya. Itu yang harus kita pedomani,” paparnya.
Laporan: Amran Mustar Ode