Ketua Umum Kopri Keluarkan Imbauan Larangan Cuti Akhir Tahun Bagi ASN

  • Bagikan
Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (DPN Korpri) Zudan Arif Fakrullah. (Sumber: Dok.Infopublik)
Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (DPN Korpri) Zudan Arif Fakrullah. (Sumber: Dok.Infopublik)

SULTRAKINI.COM: Zudan Arif  Fakrullah selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (DPN Korpri) meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mematuhi aturan pemerintah yang meniadakan cuti bersama dan cuti akhir tahun 2021.

Dilansir dari Infopublik, Zudan mengatakan Pemerintah memberlakukan larangan cuti akhir tahun bagi ASN, tentara, polisi, karyawan BUMN, dan karyawan swasta.

“Seluruh anggota Korpri saya minta untuk taat aturan dan ikuti penuh ketentuan cuti akhir tahun,” jelasnya, Senin (22/11/2021).

Zudan juga menambahkan, kepada seluruh ASN di berbagai daerah untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota, baik untuk pulang kampung maupun wisata. 

Larangan tersebut diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus penularan Covid-19 di berbagai daerah di tanah air menjelang natal dan tahun baru. 

Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengungkapkan larangan itu diberlakukan untuk meminimalisir pergerakan masyarakat.

“Satgas Covid-19 mencatat setiap kali terjadi peningkatan mobilitas di masyarakat berkorelasi dengan terjadinya peningkatan kasus Covid-19,” ujar Wiku.

Dengan pengurangan mobilitas masyarakat sekitar 20-40 persen dari intensitas normal, maka angka reproduksi efektif berada di bawah satu. Semakin tinggi angka reproduksi efektif berarti semakin besar peluang jumlah kasus positif Covid-19.

Laporan: Feni Sul Fianah dan Siti Fauzizah Astuti
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan