Kini Cek Informasi Kredit Sudah Melalui OJK

  • Bagikan
Kepala BI Perwakilan Sultra, Minot Purwahono (kanan) bersama Kepala OJK Sultra, M. Fredly Nasution (kiri) saat konferensi pers peralihan pengaturan sistem informasi perkreditan di Gedung LC OJK, Kenda

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Bank Indonesia (BI) kini resmi mengalihkan fungsi pengaturan, pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Perkreditan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sehingga mulai 1 Januari 2018, untuk mengecek informasi kredit macet atau tidak, sudah dilakukan melalui kantor-kantor OJK seluruh Indonesia.

Kepala BI Perwakilan Sulawesi Tenggara Minot Purwahono saat konferensi pers bersama Kepala OJK Sultra Mohamad Fredly Nasution di Gedung Learning Cetre OJK Sultra, Rabu (17/1/2018) mengungkapkan, pengalihan fungsi itu berlaku sejak 29 Desember 2017, yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto dan Dewan Komisioner OJK Riswinandi, di Jakarta.

Pengalihan fungsi pengaturan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi perkreditan ini telah melalui masa transisi sejak 31 Desember 2013, dengan berjalannya pelaporan Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola BI dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola OJK secara paralel selama periode April-Desember 2017. Selama masa transisi tersebut, BI dan OJK telah melakukan koordinasi yang sangat baik, khususnya dalam penyempurnaan ketentuan dan pengelolaan SID serta penyusunan pengaturandan pengembangan SLIK OJK.

Dengan pengalihan fungsi tersebut, BI menghentikan operasional dan layanan SID kepada seluruh Pelapor SID dan masyarakat sejak 31 Desember 2017. Selanjutnya, pengelolaan sistem informasi perkreditan hanya dilaksanakan oleh OJK melalui SLIK yang akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2018.

“SLIK merupakan salah satu infrastruktur yang sangat penting di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah,” jelas Minot Purwahono.

Selain itu, keberadaan SLIK juga mampu mendukung perluasan akses kredit/pembiayaan. Masyarakat yang bermaksud memperoleh Informasi Debitur Individual (IDI) di SLIK dapat mengunjungi kantor – kantor OJK baik di pusat maupun daerah. Informasi mengenai alamat kantor – kantor OJK tersebut dapat dilihat di www.ojk.go.id.

Untuk diketahui, pengelolaan informasi perkreditan oleh BI (Public Credit Registry) yang dilakukan sejak tahun 1969 telah membantu masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan mendorong akses pendanaan yang lebih inklusif, murah, dan mudah. Selain itu, penyedia dana pun dapat menyalurkan dana dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.

Langkah-langkah yang telah dilakukan baik dari sisi pengelolaan, pengembangan, dan peningkatan cakupan data serta peningkatan produk telah berkontribusi dalam peningkatan peringkat Ease of Doing Business Indonesia yang diterbitkan Bank Dunia, khususnya pada aspek Getting Credit.

“Pengalihan fungsi pengelolaan Sistem Informasi Kredit kepada OJK ini tidak akan mengurangi pelayanan yang selama ini telah dilakukan sebelumnya oleh BI,” tegas Minot.

Nasabah dan masyarakat serta pemilik dana, lanjutnya, tetap akan mendapatkan akses informasi pendanaan yang inklusif, murah dan mudah serta memperhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk untuk mendukung kebijakan dan pengambilan keputusan lembaga negara dan pemerintahan lainnya.

“Kenapa BI membangun sistem ini yang kemudian dialihkan ke OJK, adalah untuk membangun masyarakat yang kredibel, bertanggung jawab terhadap sistem keuangan. Semua nasabah akan tercatat jika pernah menggunakan fasilitas layanan keuangan. Ini menjadi salah satu alat pihak bank atau pelapor, untuk menilai dalam memberikan kredit kepada debitur,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution menjamin, pelayanan dan kerahasiaan data debitur akan terjaga. Bahkan untuk pelayanan, pihaknya akan meningkatkan lebih baik dari yang sebelumnya ditangani BI.

“Untuk melaporkan atau mengecek informasi kredit bisa langsung ke kantor OJK di Kendari, pasti dilayani,” kata Fredly.

  • Bagikan