Kini Cek NIK di Semua Operator Sudah Bisa Diakses

  • Bagikan
Kini Cek NIK di Semua Operator Sudah Bisa Diakses

SULTRAKINI.COM: JAKARTA – Fitur pengecekan nomor induk kependudukan (NIK) terkait registrasi kartu SIM prabayar, sudah bisa diakses. Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika bersama operator telekomunikasi telah menyiapkan fitur untuk memudahkan masyarakat mengetahui NIK yang digunakannya terdaftar di berapa nomor.

Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli menuturkan, melalui fitur tersebut, masyarakat bisa mengetahui nomor mana saja yang telah menggunakan NIK mereka untuk registrasi.

”Dengan adanya layanan ini, jika saat pengecekan ditemukan nomor yang tidak dikenal terdaftar dengan data NIK dan KK miliknya, masyarakat dapat langsung datang ke gerai untuk melakukan UNREG,” kata Ramli, Kamis, (23/11/2017).

Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys menambahkan, selain melakukan UNREG, pelanggan juga bisa meminta operator untuk memblokir nomor tersebut.

Dengan begitu, tidak ada lagi nomor-nomor tidak dikenal yang menggunakan NIK orang lain untuk melakukan registrasi.

Ramli menjelaskan, fitur cek NIK harus sudah bisa digunakan semua operator dan dalpat diakses pelanggan masing-masing paling lambat (27/11/2017). Sedangkan fitur cek NIK bagi nonpelanggan akan dilaksanakan paling lambat pada 31 Desember 2017. Dari pihak operator, kata Merza, semuanya sudah siap.

Sebelumnya, pemerintah memberi deadline pada operator untuk menyiapkan fitur cek NIK pada 20 November. Saat ini, fitur cek NIK di semua operator sudah bisa diakses.

Namun, metode yang disediakan masing-masing operator berbeda. Ada yang pakai SMS, melalui web, atau via contact center. Mungkin, lanjut Merza, ada juga yang sudah siap menggunakan lebih dari satu cara.

”Yang penting, tiap operator punya minimal satu metode untuk pengecekan. Boleh web. Boleh SMS. Boleh UMB (USSD menu browser). Dan yang lainnya,” ungkap presiden direktur Smartfren Telecom itu.

Selain menyediakan fitur cek NIK, operator juga diminta melakukan moratorium (penangguhan) layanan fitur lima kali gagal.

Ramli menjelaskan, dengan moratorium tersebut, pelanggan yang telah lima kali gagal melakukan registrasi mandiri melalui SMS akan diarahkan untuk melakukan registrasi di gerai resmi operator.

”Atau gerai yang ditunjuk operator untuk registrasi, atau ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk status dan perbaikan NIK dan nomor KK,” tuturnya.

(Baca Juga: Registrasi Kartu SIM Tak Membuat Jumlah Pelanggan Menyusut)

Sumber: Jpnn.com

  • Bagikan