SULTRAKINI.COM: KENDARI – Jika selama ini masyarakat Kota Kendari harus mondar-mandir untuk mengurus surat izin, kini Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kota Kendari memberikan kemudahan layanan perizinan, seperti izin rumah makan, tempat rekreasi, hingga operasional layanan kesehatan.”Masyarakat nggak perlu lagi bolak-balik kalau mau urus surat izin, cukup masukkan berkasnya, dalam waktu 9 hari kerja surat izinnya sudah bisa diproses penyelesaian,” kata Kabid Pelayanan dan Pengaduan Muh.Yusuf Jato, Selasa (16/2/2016) kepada SULTRAKINI.COM.Pelayanan seperti ini nantinya akan terus ditingkatkan guna memberikan pelayanan bagi masyarakat. Hal ini juga dilakukan agar lebih mengefisienkan waktu dan tenaga, serta biaya yang dikeluarkan.Selain itu, kepada petugas perizinan juga diharapkan lebih aktif dan responsif, mengingat saat ini animo masyarakat sangat tinggi untuk mengurus surat izin untuk berbagai keperluan mereka.Editor: Gugus Suryaman
Kini, Mengurus Perizinan Lebih Mudah dengan Satu Pintu
Rekomendasi untuk kamu

SULTRAKINI.COM: BAUBAU- Penjabat Wali Kota Baubau, Dr. Muh Rasman Manafi, SP, M.Si, resmi meluncurkan Mal…

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Tenggara (Sultra) mensosialisasikan…

SULTRAKINI.COM : KONSEL – Pasca ditetapkan sebagai Pilot Project Perizinan Se-Indonesia Timur, Badan Pelayanan Perizinan…
SULTRAKINI.COM: KONAWE – Kesadaran tertib berlalulintas masyarakat Konawe masih minim. Kecelakaan lalulintas (Lakalantas) di kabupaten…








