SULTRAKINI.COM:KENDARI- Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Joko Rahutoma mengatakan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polisi Republik Indonesia (Polri) Wajib Pajak harus membayar Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) melalui program elektronik atau e-filing.
“Sesuai arahan dari menteri, bagi wajib pajak khusunya ASN, TNI dan Polri pembayaran wajib lapor SPT melalui e-filing. Jika wajib pajak tidak dapat melakukan lewat rumah, maka bisa datang langsung di kantor pajak, nanti disini kita bantu dan kita sudah menyiapkan ruangan tersendiri bagi pengguna e-filing,” katanya, Kamis (16/03/2017).
Manfaat e-filing, wajib pajak tidak perlu lagi menuggu antrian panjang dilokasi dropbox maupun kantor pelayanan pajak (KPP). Hal ini merupakan salah satu terobosan baru pelaporan SPT yang digulirkan Direktorat Jenderal Pajak untuk membuat wajib pajak semakin mudah dan nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Laporan: Nova Aliza