Kios-Kios Sekitaran Pertigaan UHO akan Dibongkar Paksa

  • Bagikan
Kios-kios dagangan kembali bermunculan di Jalan M.T Haryono. (Foto: Ade Putri/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Kota Kendari melalui Satuan Polisi Pamong Praja akan kembali menertibkan kios-kios di sekitar Jalan M.T Haryono hingga depan Lorong Lumba-lumba atau sepanjang pertigaan kampus Universitas Halu Oleo.

Penertiban lapak di pertigaan kampus UHO diagendakan pekan ini. Sebab, bangunan kios dari kayu tersebut mulai bermunculan setelah sebelumnya ditertibkan pada 2017 lantaran mengakibatkan kemacetan.

(Baca juga: Sering Buat Macet, Lapak Dagangan Ditertibkan Satpol PP)

Dikatakan Kepala Satpol PP Kota Kendari, Amir Hasan, upaya peringatan sudah dilakukan namun tidak diindahkan masyarakat. Sehingga pihaknya akan melakukan pembongkaran paksa.

“Kami melakukan teguran pertama, kedua, dan ketiga terkait Perda Nomor 14 tentang larangan melakukan aktivitas di bahu jalan, namun hingga saat ini belum diindahkan oleh masyarakat di sana (pertigaan UHO),” kata Amir, Rabu (26/2/2020).

Kios-kios dagangan kembali bermunculan di Jalan M.T Haryono. (Foto: Ade Putri/SULTRAKINI.COM)

Para pedagang sebelumnya mengajukan rekomendasi meminta perizinan kepada DPRD Kota Kendari, namun berdasarkan keputusannya tetap tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan di kawasan tersebut.

“Berdasarkan hasil hearing (rapat dengar pendapat) bersama DPRD-tetap tidak boleh melakukan aktivitas di sana, hingga kami mengeluarkan teguran, sekarang sisa menunggu arahan selanjutnya dari DPRD karena kami sudah memberikan peringatan ke-3,” jelasnya.

Pembongkaran paksa direncanakan paling lambat pada awal Maret 2020. “Paling lambat awal Maret kita akan rapikan aktivitas di sana,” ucapnya.

Bangunan kios di sekitaran Jalan M.T Haryono atau pertigaan UHO dibangun oleh warga. Pedagang umumnya menjual aksesoris dan pakaian. Letak bangunannya sejajar dengan trotoar jalanan. Jika ada pembeli, kendaraannya akan terparkir di pinggir jalan.

Laporan: Ade Putri
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan