Kisruh Aset dan Dana Hibah, Pemkab Muna dan Mubar Adu Argumen

  • Bagikan
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Muna Barat, Zakaruddin Saga. (Foto: Akhir Sanjaya/SULTRAKINI.COM)
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Muna Barat, Zakaruddin Saga. (Foto: Akhir Sanjaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Kisruh aset dan hibah belum terselesaikan antara Kabupaten Muna dan Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara. Kemampuan mengelola dan aturan jadi bahan saling sorot-menyoroti antara pejabat kedua daerah ini.

Pemerintah Kabupaten Mubar rupanya menolak pemberian dana hibah dari Kabupaten Muna sebagai daerah induk, karena dilakukan secara bertahap. Total alokasi dana hibah terhitung Rp 8 miliar dan baru terbayarkan Rp 6 miliar.

Sementara aset bergerak dan tak bergerak, lanjutnya, Pemkab Mubar telah memilikinya secara de facto. Namun belum secara de jure atau masih tercatat di Kabupaten Muna.

“Jadi wajar kita menolaknya karena dalam undang-undang tidak ada bunyi secara bertahap,” kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Mubar, Zakaruddin Saga, Kamis (3/5/2018).

Persoalan ini pun berbuntut silang pendapat antara Zakaruddin Saga dan Kepala Bagian Humas dan Protokoler Kabupaten Mubar, Amiruddin Ako.

Zakaruddin bersikukuh dengan pola pikirnya yang berdasar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang daerah otonomi baru (DOB). Dia menganggap, yang bersangkutan belum menguasai undang-undang tersebut sehingga mengatai dirinya tidak memahami aturan penggunaan aset.

Menurut dia, aset pada Pasal 14 ayat 8 sedangkan dana hibah ada pada Pasal 16 ayat 2. Jadi hibah yang tertuang dalam Pasal 16 ayat 3 menyebutkan pemberian hibah sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dan pemberian bantuan dana pada ayat 2 dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Muna Barat sampai bupati defenitif dana tersebut belum diserahkan.

Termasuk penyerahan aset pada Pasal 14 ayat 8 mengatakan aset dan dokumen sebagainya yang dimaksud pada ayat 1 dan 3 barang milik Kabupaten Muna, baik yang bergerak dan tidak bergerak atau yang dikuasai dan dimanfaatkan di Muna Barat menjadi milik Kabupaten Muna Barat.

Dia mengaku, Pemkab Muna telah ingkar janji dengan kesepakatan bersama yang ditandatangani Nurdin Pamone selaku Sekda Muna. Di dalam pertemuan iyu melahirkan kesepahaman antara Sekda Muna dan Mubar bahwa penyerahan aset Muna ke Mubar segera dilakukan verifikasi.

“Kok, Kabag Humas mau mementahkan persoalan ini, sementara yang punya kapasitas dalam hal ini diam-diam saja. Jangan kita jadi orang berpendapat hanya berdasarkan katanya, saya rasa, dia pikir, saya dengar. Karena bicara persoalan aset ini adalah DPPKAD, bukan dia. Amiruddin Ako tidak bisa disalahkan, ia belum baca itu aturan dan juga tidak bisa dikatakan tidak paham aturan,” kata Zakaruddin.

Tanggapan itu dilontarkan, setelah Amiruddin Ako mengungkapkan kekesalannya ditolak Pemkab Mubar saat memberikan aset dan dana daerah selaku kabupaten induk. Amiruddin juga mengajak berdialog untuk menyelesaikan persoalan itu.

“Ia hanya memahami aturan pembagian dana hibah, tapi tidak dengan aset,” ucap Amiruddin.

 

Laporan: Akhir Sanjaya

  • Bagikan