Klaim Pegang Mandat DPP, DPW Pekat IB Sultra yang Baru Siap Laksanakan Muswil

  • Bagikan
Sekertaris DPW Pekat IB Prov Sultra Laode Tandowuna (tengah). (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)
Sekertaris DPW Pekat IB Prov Sultra Laode Tandowuna (tengah). (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Usai di tunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) pengurus DPW Pekat IB Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang baru sebagai mandat dari DPP Pekat IB, kini Pekat IB fokus agenda musyawarah wilayah (Muswil) dan program membangun Sultra.

Hal ini tertuang di pertegas dengan adanya surat keputusan (SK) DPP Pekat IB Nomor: 015/SK-PK/DPP-Pekat IB/XI/2021 tentang pencabutan surat keputusan susunan kepengurusan defenitif DPW Pekat IB Provinsi Sultra.

Plt Sekertaris wilayah terpilih La Ode Tandowuna S.T mengatakan, dengan adanya pencabutan SK tetap DPW Pekat IB Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana dimaksud pasal 1 di atas, maka segala kewenangan diambil alih oleh DPP Pekat IB untuk selanjutnya membentuk kepengurusan sementara DPW Pekat IB Sulawesi Tenggara.

“Bahwa adanya SK nomor: 17/kep/karateker /DPP pekat IB/n/2021 tentang pengangkatan karakter DPW pekat IB Provinsi Sulawesi Tenggara memutuskan menetapkan terhitung mulai tanggal ditetapkan SK diatas DPW pekat IB mengangkat pengurus,” ungkap Tandowuna, Selasa (16/11/21).

Katanya, saat ini DPW Pekat IB Provinsi Sultra di nahkodai Harmin SH dan Sekretaris laode Muhammad tandowuna ST sebagai pelaksana tugas sementara. Jadi, segala bentuk kegiatan DPW Pekat IB Prov Sultra harus sepengetahuan ketua yang baru dan apabila ada oknum-oknum tertentu yang mengatasnamakan kepengurusan DPW Pekat IB Sultra maka dianggap ilegal.

“Saya no komen, kami tidak ada urusan dengan pihak sebelah (kepengurusan yang lama), itu urusan DPP, jika sesuai SK karateker maka kepengurusan yang lama DPW Pekat IB Sulawesi Tenggara telah non aktif dan dianggap tidak ada lagi,” jelasnya.

Ia juga mengimbau kepada segenap pengurus DPW Pekat IB Prov Sultra untuk bekerja sama dan tidak saling silang pendapat atas terbitnya SK dari DPP pekat IB tersebut. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan