Klaim Santunan BP Jamsostek Sepanjang 2022 Mencapai Rp210 Miliar

  • Bagikan
Kantor BP Jamsostek Sultra. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Provinsi Sulawesi Tenggara menyatakan sepanjang tahun 2022 telah membayar klaim program jaminan sosial senilai Rp210 miliar kepada penerima manfaat pada tahun tersebut.

Jumlah tersebut merupakan gabungan dari 5 manfaat yang diberikan oleh BP Jamsostek, yaitu jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Kepala BP Jamsostek Sultra, Muhamad Abdurrohman Sholih mengatakan, realisasi pembayaran klaim jaminan sosial ketenagakerjaan ini menjadi modal bagi BP Jamsostek untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat dan juga para stakeholder terhadap peran penting jaminan sosial ketenagakerjaan dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Negara melalui pembayaran klaim BP Jamsostek adalah salah satu wujud negara hadir di tengah masyarakat, terutama mereka yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Abdurrohman, Senin (28 Februari 2023).

Lebih lanjut, Abdurrohman menjelaskan bahwa jumlah pembayaran jaminan sebesar Rp210 miliar tersebut merupakan jumlah dari 4 kantor BP Jamsostek di wilayah Sulawesi Tenggara, yaitu Kantor Cabang Kendari, Kantor Cabang Konawe Selatan, Kantor Cabang Kolaka, serta Kantor Cabang Baubau.

Menurut Abdurrohman, jumlah klaim terbesar merupakan klaim jaminan hari tua (JHT) yang jumlahnya mencapai Rp186 miliar rupiah yang dibayarkan kepada 15.625 orang. Selanjutnya, pembayaran klaim jaminan kecelakaan kerja dengan jumlah 527 kasus mencapai Rp13,2 miliar rupiah. Selain itu, terdapat pembayaran Jaminan Kematian sebesar 10,6 miliar kepada 313 orang, pembayaran Jaminan Pensiun sebesar 374 juta rupiah kepada 84 orang.

Ia menambahkan bahwa implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan satu fokus pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia yang tertuang dalam Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Saya harap seluruh pihak,dimulai dari tenaga kerja, pemberi kerja atau perusahaan, dan yang terpenting pemerintah daerah kabupaten/kota melalui Bupati/Walikota selaku regulator dapat saling mendukung untuk memastikan setiap pekerja di Sulawesi Tenggara, baik pekerja formal maupun informal dapat didaftarkan dan terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Abdurrohman.


Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan