KLHK Cabut Status Taman Nasional di Pulau yang Berpenghuni Di Wakatobi

  • Bagikan
Kepala Biro Hukum KLHK, Maman Kusnandar menyerahkan SK ke Sekda Wakatobi La Jumadin, bertempat di Gedung Manggala Wana Bakti KLHK RI, disaksikan oleh Kepala Biro Humas KLHK, Kepala Pusat Kebijakan Strategis KLHK RI, Ketua DPRD Wakatobi Hamiruddin, dan Kadis DLH Wakatobi (Foto: Istimewa)
Kepala Biro Hukum KLHK, Maman Kusnandar menyerahkan SK ke Sekda Wakatobi La Jumadin, bertempat di Gedung Manggala Wana Bakti KLHK RI, disaksikan oleh Kepala Biro Humas KLHK, Kepala Pusat Kebijakan Strategis KLHK RI, Ketua DPRD Wakatobi Hamiruddin, dan Kadis DLH Wakatobi (Foto: Istimewa)


SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Setelah melewati proses panjang, akhirnya pulau-pulau yang berpenghuni di Wakatobi dicabut statusnya sebagai Taman Nasional dan dikembalikan sebagaimana fungsinya oleh pemerintah pusat, melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Hal ini terlihat dengan dikeluarkannya surat keputusan Mentrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.425/MENLHK/SETJEN/LA.2/11/2020 tentang perubahan status kawasan Taman Nasional Wakatobi dan perairan laut di sekitarnya, di Kabupaten Wakatobi Provinsi Sultra seluas 1.320.987 hektar, tertanggal pada 12 November 2020.

SK perubahan Taman Nasional Wakatobi diserahkan langsung oleh kepala Biro Hukum KLHK,  Maman Kusnandar ke Sekda Wakatobi La Jumadin, bertempat di Gedung Manggala Wana Bakti KLHK RI, dan disaksikan oleh kepala Biro Humas KLHK, Kepala Pusat Kebijakan Strategis KLHK RI, Ketua DPRD Wakatobi Hamiruddin, Kadis DLH Wakatobi, dan Sekretaris Bappeda Wakatobi pada, Rabu (18/11/2020).

Dimana dalam SK tersebut pulau-pulau yang berpenghuni dan sebagian berairan telah dicabut statusnya sebagai taman nasional tersisah pulau-pulau yang tak berpenghuni yang masih berstatus taman nasional. 

Sekda Wakatobi La Jumadin mengatakan, surat keputusan menteri ini telah melalui proses kajian yang cukup panjang, dimana pada masa Bupati Wakatobi Arhawi mengajukan surat Nomor 522.II/122/V/2019 tanggal 21 Mei 2019 perihal penegasan status tanah pulau-pulau berpenghuni di Kabupaten Wakatobi yang ditujukkan kepada Direktur Jenderal Planologi  Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK RI.

“Dimana surat tersebut intinya Pemda mengharapkan adanya penegasan status terhadap tanah pulau-pulau berpenghuni dikabupaten Wakatobi,” kata La Jumadin, Rabu (18/11/2020).

Kemudian surat tersebut telah ditindaklanjuti melalui surat mentri LHK RI nomo S.1030/MENLHK/KSDAE/KSA.0/11/2019 tanggal 22 November 2019 yang isi surat tersebut menyatakan pulau pulau yang telah berpenghuni akan dikeluarkan dari taman nasional.

“Namun wilayah perairan dan pulau-pulau/wilayah daratan yang memiliki keunikan dan kekhasan akan tetap dipertahankan sebagai kawasan taman nasional,” ungkapnya.

Awalnya, secara total dari luas Taman Nasional Wakatobi sebesar 1.390.000 hektar kini telah menjadi 1.320.987 hektar atau pulau berpenghuni tersebut adalah 69.013 hektar atau sekitar 4,96 persen. 

“Terima kasih kepada seluruh pihak dan seluruh masyarakat Wakatobi didalam mendukung seluruh proses kegiaan ini,” ucapnya

Dimana sebelumnya pada tahun 2014 ribuan masyarakat Wakatobi khususnya Liya raya melakukan aksi penolakan hutan lindung tanam nasional karena telah mencatut di tanah pribadi hingga kebun warga setempat.

Dalam peta taman nasional yang lama, sebagai besar pulau di Wakatobi masuk hutan lindung, bahkan hingga sampai ke kebun-kebun warga. (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan