KNPI Buton, Harapkan Jaga Kamtibmas Menjelang Pemilu 2019

  • Bagikan
Muhammad Risman
Muhammad Risman

SULTRAKINI.COM: Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Buton menyikapi perkembangan, situasi di daerah. Misalkan, polemik Surat Keputusan (SK) Nomor 225 tentang Pilkades serentak tahun 2018 yang dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari. Namun, keputusan tersebut pemerintah daerah (Pemda) Buton sebagai pihak tergugat sedang mengajukan permohonan gugatan di PTUN Makassar.

Diharapkan polemik pembatalan SK Nomor 225 tersebut tidak menjadi masalah baru yang dapat mengganggu Keamanan dan Ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.

“Saat ini sudah bulan Maret dan tidak lama lagi masuk bulan April. Maksudnya, apa yang menjadi permasalahan di daerah dan dapat di selesaikan dengan baik karna jangan sampai dapat mengganggu pesta demokrasi lima tahunan secara serentak tahun 2019 untuk memilih DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI”.

Meksipun pernyataan La Madi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa (PMD) Buton melalui rilis komentar di media mempertegas saat ini sedang di ajukan proses gugatan sehingga di minta untuk bersabar sampai menunggu keputusan final dari PTUN Makassar.

Proses banding PTUN Makassar dapat di putuskan sekitar empat bulan kedepan (menurut Munsir/Kuasa Hukum Pemda Buton dalam rilis komentarnya di Media) sehingga dapat di katakan jika tidak di tanggapi oleh Dinas PMD Buton di hadapan masa aksi tuntutan akan menjadi wacana yang negatif atau buruk sangka masyarakat terhadap Pemerintah Daerah.

Aksi demonstrasi salah satu aliansi gerakan yang mengatasnamakan “Pica Kepton” memiliki kekuatan sebagai masyarakat patut mempertanyakan kepada Pemda Buton atas akibat pembatalan Surat Keputusan (SK) Nomor 225 Tentang Pilkades Serentak 2018. Pemda melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa (DPMD) Buton harus memberikan keterangan terkait tuntutan aliansi gerakan masyarakat yang sampai saat ini tidak di tanggapi secara langsung tetapi terkesan instansi terkait menghindari dari tuntutan aksi masyarakat.

“Mereka kan bertanya, sebagai masyarakat Kadis PMD Buton dapat memberikan keterangan di hadapan masa aksi yang melakukan demonstrasi tetapi ini tidak! Terkesan Kadis PMD menghindari karna beberapa kali tuntutan masa aksi mengundang tidak menghadiri untuk memberikan keterangan di depan mereka”.

Permasalahan ini semestinya tidak perlu melebar luas di tengah masyarakat apalagi ini dalam momentum politik dan apa saja dapat di jadikan wacana hanya sebagai Pemuda dapat mengharapkan apa yang menjadi polemik di daerah buton secepatnya di selesaikan dengan baik.

“Sebagai generasi kami mengharapkan Pemda Buton harus tegas menyelesaikan permasalahan terutama masalah pembatalan SK 225 itu, jangan menjadi panjang karna ini menghadapi Pemilu 2019 yang merupakan agenda Nasional dan turut di sukseskan bersama”.

Oleh: Muhammad Risman (Wakil Ketua DPD KNPI Buton).

  • Bagikan