Kodim Muna Gugat Lahan Masyarakat, Kepala BPN Mubar Turut Tergugat

  • Bagikan
Humas Pengadilan Negeri Raha, Dio Dera Darmawan. (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Komando Distrik Militer (Kodim) 1416 Muna menggugat lahan masyarakat yang berada di Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara.

Humas Pengadilan Negeri Raha, Dio Dera Darmawan, menerangkan perkara bernomor 10/Pdt. G/2020/PN RAHA tercatat atas nama penggugat Kodim Muna dengan tergugat atas nama La Suru dan La Dundu serta turut tergugat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Muna Barat.

“Gugatannya terkait perbuatan melawan hukum, Kodim Muna mengsengketakan tanah seluas 10 ribu meter persegi dengan ukuran 100 x 100 meter yang terletak di Jalan poros Banda Sugimanuru RT 2 RW 03, Desa Kusambi, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Mubar yang dikuasai tergugat,” jelasnya kepada Sultrakini.com, Senin (8 Februari 2021).

Dari laporan diterima Pengadilan Negeri Raha, Dio menyampaikan, penguasaan tanah yang dilakukan tergugat tidak berdasarkan hukum. Sidang terakhir kasus ini masih dalam pemeriksaan saksi dan alat bukti.

“Terkait saksi yang dihadirkan, itu menjadi kewenangan para pihak di dalam perkara ini,” tambahnya.

Ketika wartawan Sultrakini.com hendak mengkonfirmasi kasus tersebut kepada Dandim Muna, Letkol Arm Andi Akbar, yang bersangkutan tidak ada di kantornya, begitu juga via telepon belum ada jawaban. (C)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan