Kolaka Sedang Dinilai Jadi Kota Layak Anak, Tingkatnya Pratama

  • Bagikan
Verifikasi Lapangan Hybrid KLA 2022 di Kabupaten Kolaka secara Virtual. (Foto: Dok. Pemkab Kolaka)

SULTRAKINI.COM: Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara mulai menjalani verifikasi lapangan hybrid evaluasi Kota Layak Anak (KLA) 2022. Penilaian ini dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI secara virtual.

Kabupaten Kolaka sendiri sebelumnya baru mengikuti kategori Pratama dengan target poin dibutuhkan sekitar 100-500 poin. Beberapa penilaian kategori berdasarkan skor tingkatan nilai KLA, yaitu 100-500 untuk kategori pratama, 500-800 kategori Madya, 800-1000 ketegori Nindya, dan 1.000 untuk kategori utama. sementara lebih dari 1.000 sudah sebagai KLA.

Dikutip dari laman Pemkab Kolaka, Deputi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindung Anak, Budi Mardaya mengatakan untuk mewujudkan KLA di seluruh Indonesia ditetapkan berbagai macam peraturan perundang-undangan dan kebijakan untuk melindungi anak. Selain itu, pembangunan Kabupaten Layak Anak juga terintegrasi ke dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Dalam undang-undang ini dipertegas, urusan pemerintah di bidang perlindungan anak merupakan urusan wajib yang harus dilakukan oleh pemerintah didukung oleh masyarakat, media, dan dunia usaha sebagai empat pilar pembangunan anak,” ujarnya, Kamis (9 Juni 2022).

sehubungan dengan hal tersebut, Bupati Kolaka Ahmad Safei menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Bupati Kabupaten Kolaka Nomor 35 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak.

Di satu sisi, persoalan tersebut masuk dalam visi misi pembangunan, yakni meningkatkan pelayanan pendidikan, kesehatan, penguatan sendi-sendi sosial, serta budaya dan agama yang secara teknis dilakukan oleh DPPPA Kabupaten Kolaka.

Sebagai informasi, untuk pemenuhan hak anak terdapat lima klaster harus terpenuhi, meliputi pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak; pemenuhan hak anak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan; pemenuhan hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; serta, perlindungan khusus anak. (C)

Laporan: Farhan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan