Komentar Menyinggung di Media Sosial, Bisa Terjerat Hukum Pidana

  • Bagikan
komkentar menyinggung bisa dipidana. Foto: palpalindia.com
komkentar menyinggung bisa dipidana. Foto: palpalindia.com

SULTRAKINI.COM: Hadirnya media sosial benar-benar membuat siapa saja kecanduan. Tentu ada sisi baiknya, kita dapat mengakses informasi terbaru melalui media sosial, namun ada juga dampak negatif bagi penggunanya.

Jika Anda salah satu netizen yang suka mengetik kata-kata atau memberi komentar kasar di media sosial, sebaiknya mulailah berhati-hati sebab bila menyinggung orang lain akibatnya sangat fatal, yang bersangkutan bisa terjerat hukum karena dianggap melanggar Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Klinik Hukum Online melansir, ternyata ada beberapa jenis komentar yang bisa saja membuat pelakunya terjerat hukum pidana, komentar-komentar tersebut di antaranya:

1. Komentar Suku Agama Ras dan Antar Golongan atau SARA

Komentar yang mengandung unsur SARA dan ujaran kebencian terhadap suatu kelompok bisa dilaporkan ke polisi karena melanggar UUD ITE Pasal 28 ayat (2) “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”. Pelanggar dapat dikenai hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Seperti kasus di 2015 yang menimpa mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Palu berinisial IW berusia 22 tahun. Dia membuat status di media sosial, karena terganggu suara takbir menyambut Idul Adha. Tak disangka, status IW tersebut tersebar luas di masyarakat dan dilaporkan warga ke polisi. Kemudian ditangkap pada Senin (6/10).

Pria berusia 22 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka karena didukung bukti yang kuat. Terkait itu, juru bicara Polda Sulawesi Tengah, AKBP Utoro Saputro, mengatakan tersangka sebenarnya tidak bermaksud melecehkan agama tertentu, dan belum mengetahui ulahnya berdampak pada kasus hukum. “Mungkin dia hanya merasa terganggu, dan meluapkan keluh kesah di media sosial. Itu yang menjadi persoalan. Kalau mengumpat di kamar mandi, pasti tidak ditangkap,” kata Utoro di Palu, Rabu (8/10).

2. Komentar Body Shaming

Menghina fisik seseorang di media sosial ternyata bisa berujung pidana. Mereka yang merasa dihina secara fisik dapat melaporkannya ke polisi karena melanggar UU ITE “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Seperti kasus Deddy Endarto aktivis Mojokerto yang menyebut ada ‘pengusaha hitam’ di balik proyek pembangunan pabrik di Mojokerto dalam komentar di situs jejaring soaial Facebook. Aktivis kebudayaan Deddy Endarto ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh polisi.
Deddy kemudian diperiksa di Mapolda Jawa Timur. Sesuai dengan Laporan Polisi Bernomor: LPB/781/IX/2013/Bareskrim, tertanggal 19 September 2013, Deddy dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh PT Manunggal Sentral Baja (MSB) selaku investor pembangunan pabrik baja di Trowulan, Mojokerto, terkait penghinaan atau pencemaran nama baik lewat media online.

3. Menyebar Hoaks

Komentar yang bertujuan menyebar hoaks atau berita palsu juga dikenai hukuman pidana. Seperti kasus yang menimpa pelajar inisial MPA (18) yang harus berurusan dengan aparat kepolisian Resor Sukabumi Kota, Jabar. MPA membagikan informasi palsu dan ujaran kebencian. Akibat perbuatannya, MPA terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Peristiwa itu bermula saat pelaku membagikan unggahan status pemilik akun medsos Facebook bernama Dhegar Stairdi di salah satu grup media sosial Sukabumi Facebook pada 29 Februari lalu.

“Yang bersangkutan menuliskan kalimat ujaran kebencian dan bohong. Salah satu tulisannya menyebut kurang lebih 10 ribu orang akan membunuh ulama muslim. Ini kan informasi yang sesat dan menyesatkan atau hoaks,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo kepada sejumlah awak media, Sabtu (3/3/2018). MPA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

4. Komentar Berisi Ancaman

Komentar seperti itu disebut melanggar Pasal 29 UU ITE (Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik). Pengguna media sosial yang memberikan komentar bersifat mengancam dapat dikenai hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta sesuai Pasal 45B “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukkan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.

Seperti pada kasus narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Jelekong, Kabupaten Bandung, yang bermotif ancaman foto dan video bugil. Pelaku berinisial I, 25 tahun, napi kasus perlindungan anak, misalnya mengincar korban secara acak lewat media sosial Facebook, Meet Me, WhatsApp, Grindr, Friend Club, hingga Instagram. Polisi menerima laporan korban pada 6 Maret 2018. Korban diminta mengirimkan uang. Jika menolaknya, pelaku mengancam akan menyebarkan video korban saat tanpa busana.

Dalam penelusurannya, polisi menyita enam telepon seluler pelaku serta sejumlah kartu anjungan tunai Mandiri yang digunakan untuk menampung duit transfer dari korban. “Dari hasil barang bukti yang kita sita, ada enam handphone. Di situ ada foto dan video perempuan tidak menggunakan busana. Kurang-lebih 89 orang,” ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Komisaris Hendro Pandowo, Kamis, 12 April 2018.

Dari berbagai sumber
Laporan: Hariati

  • Bagikan