Kominfo Blokir Situs Sistem Elektonik Belum Terdaftar di PSE

  • Bagikan
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

SULTRAKINI.COM: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI memblokir sepuluh platform digital yang belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Lingkup Privat.

Adapun pendaftaran PSE telah berakhir pada 29 Juli 2022 dan Kominfo memblokir sejumlah sistem situs atau aplikasi lantaran tidak kunjung mendaftar. Contohnya platform game streaming Dota 2 dan platform digital Origin yang tidak dapat diakses pagi ini.

“Bagi mereka yang tidak mendaftar per tenggak waktu, kami kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi. Lima hari kerja,” jelas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Sabtu (30 Juli 2022) dilansir dari Suara.com.

Sebagai informasi pendaftaran bagi PSE baik domestik dan asing, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Sementara berdasarkan siaran pers Kominfo per 29 Juli 2022 pukul 13.30 Wita, menunjukkan hingga di tanggal tersebut tercatat 5.394 PSE mendaftarkan 8.962 sistem elektronik terdiri dari 8.680 sistem elektornik domestik dan 282 sistem elektronik asing.

Kominfo telah mengirimkan surat kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mengoperasikan Sistem Elektronik (SE) Terpopuler pada tanggal 22 Juli 2022 dan memberitahukan kembali kewajiban PSE untuk segera melakukan pendaftaran SE yang dioperasikan dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.

Berdasarkan hasil evaluasi Kominfo hingga 29 Juli 2022, terdapat sepuluh dari 100 sistem elektronik terpopuler dengan kategori wajib daftar yang belum melakukan pendaftaran. Berikut 10 PSE yang diinformasikan belum melakukan pendaftaran:

  1. Amazon-Amazon Inc.
  2. Paypal-Paypal Pte. Ltd.
  3. Yahoo!-Yahoo LLC.
  4. Bing – Microsoft.
  5. Steam-Valve Corp.
  6. Dota-Valve Corp.
  7. CS GO-Valve Corp.
  8. Epic Games-Epic Games, Inc.
  9. Battle Net-Blizzard Entertainment, Inc.
  10. Origin-Electronic Arts.

Kominfo juga akan mengenakan sanksi, berupa pemutusan akses sementara kepada sepuluh sistem elektronik tersebut apabila tidak melakukan pendaftaran sampai dengan 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB. Pemutusan akses tersebut didahului sebelumnya dengan koordinasi kepada kementerian/lembaga terkait yang mengawasi kegiatan SE terkait.

Pemutusan akses terhadap sistem elektronik yang belum melakukan pendaftaran sistem elektronik tidak bersifat permanen. Kominfo dapat kembali membuka akses sistem elektronik atau melakukan normalisasi setelah PSE terkait menyelesaikan proses pendaftaran Sistem Elektronik dan mengirimkan informasi Tanda Daftar PSE. (C)

Laporan: Sela
Editor: Sarini ido

  • Bagikan