SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Sulawesi Tenggara menyatakan siap mengawal implementasi kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan akses media sosial berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun yang akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kominfo Sultra, Andi Syahrir, mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah Kementerian Komunikasi dan Digital dalam membatasi akses anak terhadap sejumlah platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, dan Facebook.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah preventif yang penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai dampak negatif di ruang digital.
“Kami menyambut positif regulasi ini. Ini adalah upaya negara hadir untuk melindungi anak-anak kita dari paparan konten yang tidak sesuai usia serta risiko perundungan siber yang semakin marak,” kata Andi Syahrir di Kendari, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sultra akan segera menyesuaikan kebijakan pusat tersebut dengan kondisi di daerah agar implementasinya berjalan efektif.
Menghadapi tenggat waktu penerapan kebijakan pada 28 Maret mendatang, Kominfo Sultra telah menyiapkan sejumlah langkah strategis. Di antaranya melakukan sosialisasi dengan menggandeng Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara serta pihak sekolah untuk memberikan edukasi kepada pelajar dan tenaga pendidik.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan mengintensifkan kampanye melalui media lokal dan kanal media sosial resmi pemerintah provinsi guna memberikan pemahaman kepada para orangtua mengenai mekanisme pembatasan tersebut.
Kominfo Sultra juga berencana berkoordinasi dengan penyedia layanan internet (ISP) di daerah serta memantau implementasi sistem verifikasi usia yang nantinya diterapkan oleh pemerintah pusat.
Meski demikian, Andi Syahrir mengakui penerapan kebijakan ini tidak lepas dari sejumlah tantangan. Salah satunya adalah celah teknologi yang dapat dimanfaatkan pengguna, seperti penggunaan jaringan privat virtual atau Virtual Private Network (VPN) serta pemalsuan data identitas saat pendaftaran akun.
“Tantangan terberat adalah memastikan validitas data usia pengguna. Selain itu, disparitas pemahaman teknologi antara anak dan orangtua di beberapa wilayah Sultra juga menjadi perhatian kami,” ujarnya.
Ia menambahkan, sekuat apa pun sistem pembatasan yang dibuat pemerintah, peran keluarga tetap menjadi faktor utama dalam melindungi anak di ruang digital.
“Kami mengimbau para orangtua di Sultra untuk lebih proaktif melakukan pendampingan. Jangan biarkan gawai menjadi ‘pengasuh’ tunggal. Pastikan anak-anak menggunakan ruang digital untuk kegiatan yang produktif, bukan sekadar konsumsi konten tanpa filter,” kata Andi Syahrir.
Laporan: Riswan












