Kominfo Tertibkan Penggunaan Jaringan Frekuensi Radio

  • Bagikan
Pelaksanaan kegiatan konsultasi publik dan workshop manajemen sumber daya dan perangkat pos dan informatika (Foto : Hasrul Tamrin/SULTRAKINI. COM)

SULTRAKINI.COM:KENDARI – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, mulai menata penggunaan dan perizinan spektrum frekuensi radio di Indonesia, dengan melakukan konsultasi publik dan workshop di Hotel Clarion Kendari , Kamis (16/11/2017).

Direktur Operasi Ditjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatika, Dwi Handoko mengatakan kegiatan tersebut tujuannya adalah untuk mensosialisasikan pentingnya perizinan  spektrum  penggunaan frekuensi radio pada masyarakat, dan menjelaskan bagaimana proses – proses perizinan  sepektrum radiasi radio kemasyarakat. Sehingga kesadaran masyarakat tumbuh sendiri untuk mengurus hal tersebut..

Dengan demikian kata Handoko, berarti kita  sama-sama menciptakan penggunaan spektrum frekuensi radio yang tertib, sehingga bisa dioptimalkan untuk hal-hal positif seperti untuk mendukung pembangunan ekonomi digital di Indonesia.

” Kita saat ini mempunyai sekitar 37 unit pelaksana teknis monitoring spektrum frekuensi radio yang tersebar di seluruh Indonesia, itu yang bertugas mengawasi penggunaan frekuensi radio di seluruh Indonesia dengan menggunakan perangkat-perangakat khusus yang bersifat keteknisan dan juga punya menara-menara yang bisa memonitoring penggunaan frekuensi radio, ” ungkap Handoko usai membuka konsultasi publik dan workshop penggunaan frekuensi radio, Kamis (16/11/2017).

Dirinya mengimbau bagi pengguna frekuensi radio yang  masih ilegal, agar supaya dilegalkan karana akan mendapatkan sanksi, olehnya lewat kegiatan serupa pihaknya berusaha menciptakan masyarakat yang sadar akan pengguna spektrum radio. Akan tetapi jika pihaknya telah berkali kali kita memberikan peringatan dan sebagainya, namun tetap tidak dipatuhi atau melakukan tindakan yang bisa menggangu orang lain, maka akan mendapatkan sanksi tegas sesuai hukum.

” Sampai saat ini, selama dari tahun 2014 sampai saat ini 2017 sudah banyak yang masuk pengadilan. Jadi salah satunya unit pelaksana teknis dari Jakarta melakukan pemantauan dan juga melakukan tindakan hukum yang tidak mau mematuhi pengguna frekuensi demi ketertiban bersama, ” jelasnya.

Selain itu, bagi masyarakat yang berkeinginan untuk melegalkan penggunaan frekuensi radio, caranya sangat sederhana saja. Bagi yang sama sekali belum mengetahui caranya bisa dapat langsung mengakses alamat situs Web, atau dapat langsung menghubungi kantor unit pelaksana teknis yang ada pada masing-masing wilayah ada sekitar 37 media yang bisa dimanfaatkan , dan atau bisa langsung menghubungi kontak center yang disediakan.

” Silahkan bertanya dan akan kami layani semampu kami,” tambah Handoko.

Dirinya juga mengingatkan kepada masyarakat utamanya pengguna frekuensi , meski penggunaan frekuensi radio tidak kelihatan tetapi mohon bisa memahami, karena hal tersebut merupakan jalan yang kita pakai bersama, karena ini bisa menjadi basis peningkatan perekonomian digital di Indonesia pada umumnya dan juga daerah.

Laporan : Hasrul Tamrin

  • Bagikan