Komisi DPRD Kolaka Bahas 10 Raperda

  • Bagikan
Ketua Komisi I DPRD Kolaka, Musdalim Zakkir saat membacakan laporan komisi I terkait dua raperda di rapat gabungan komisi. (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Setelah dilakukan sosialisasi dan rapat pembahasan dengan instansi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kolaka menggelar rapat gabungan komisi-komisi terkait 10 rancangan peraturan daerah, Selasa (20/6/2017). Rapat gabungan dipimpin Wakil Ketua DPRD Kolaka, Sudirman.

Dalam pelaksanaannya, masing-masing komisi menyampaikan laporan sehubungan hasil sosialisasi dan pembahasan 10 raperda dengan intansi terkait.

Laporan Komisi I dibacakan oleh Ketua Komisi I Musdalim Zakkir yang membahas raperda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa; raperda perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk di Kabupaten Kolaka.

“Kedua raperda tidak ada kendala berarti dan pada prinsipnya kedua perda tersebut sudah sesuai kaedah dan landasan sosiologis, yuridis dan philosopis,” kata Musdalim.

Ia juga merekomndasikan kedua raperda guna pembuatan Perbup demi adanya kepastian hukum terkhusus teknis pelaksanaan raperda tersebut. Serta menyampaikan kepada kepala desa masing-masing apabila disetujui.

Sementara laporan Komisi II disampaikan Amiruddin Massang, Sekretaris Komsisi II yang membahas enam raperda yaitu raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, raperda  perubahan kedua atas Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah Kolaka, raperda perubahan kedua atas Perda Kolaka Nomor 4 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, raperda perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha dan raperda tentang PDAM.

Komisi II juga memberikan perbaikan dan masukkan, diantaranya koreksi pasal-perpasal dan beberapa naskah ketentuannya. “Pada ketentuan pasal 47 diubah sehingga berbunyi agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan penyelenggraan perda ini dengan penempatannya dalam lebaran daerah Kababupaten Kolaka,” ucap Amriuddin Massang.

Wakil Ketua Komisi III, Rusman bertindak membacakan laporan yang membahas dua raperda, yakni. raperda pengelolaan zakat dan raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang pembangunan jangka menengah daerah tahun 2014-2019.

Dalam laporannya, komisi III merekomendasikan raperda pengeloaan zakat dapat memberikan manfaat terutama dalam pengelolaan zakat dan dapat berjalan efektif jika sudah ditetapkan . Selain itu pihak basnas diharapkan melakukan bimbingan kepada tenaga pengelolaan zakat di desa dan tingkat kecamatan. Untuk raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang pembangunan jangka menengah daerah tahun 2014-2019, Komisi III menyampaikan tidak ada perubahan yang signifikan.

“Dengan  perda ini kita berharap zakat dikelola secara kelembagaan sesuai dengan syariat, memiliki asas pemanfaatan, amanah, jelas kepastian hukumnya, serta terakuntabilitas,” terang Rusman.

Dijadwalkan usai rapat gabungan, DPRD Kolaka akan merangkaikan dengan rapat paripurna penetapan 10 raperda dalam pekan ini.

Laporan: Suparman Sultan/Mirwan

  • Bagikan