Komisioner KPID Sultra Mulai Berkantor, Ini Programnya

  • Bagikan
Komisioner KPID Sultra periode 2016-2019 mulai berkantor. Foto: Gugus Suryaman/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Meski hasil seleksi Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara menuai kontroversi, Gubernur Sultra Nur Alam tetap mengeluarkan Surat Keputusan penetapan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Tenggara periode 2016-2019. SK bernomor 100 tahun 2016 itu ditandatangani Gubernur pada 26 Januari 2016.

Tujuh komisioner yang ditetapkan yakni La Ali, Alamsyah, Siswanto Azis, Agustam Wijaya, Fendy Abdullah Hairin, Hasdiana dan Asman. Sementara calon pengganti antar waktu yaitu Maskar Munahir, Multi Sri Asnany dan Kartini.

Kamis (28/1/2016), ketujuh komisioner KPID Sultra itu memulai masa tugasnya. Mereka sudah masuk kantor meski belum dilantik oleh Gubernur.

Bahkan, ketujuh komisioner ini sudah menetapkan komposisi. Fendy Abdullah Hairin sebagai ketua dan Hasdiana wakil ketua. Sementara koordinator perizinan ditunjuk Alamsyah bersama anggotanya Asman, koordinator pengawasan Siswanto Azis dengan anggotanya Agustam Wijaya, dan koordinator kelembagaan La Ali.

“Pelantikan itu kan seremonialnya. Nanti akan dilaksanakan menyesuaikan dengan jadwal pak gubernur. Kami memulai aktifitas mulai hari ini,” ujar Ketua KPID Fendy Abdullah, di kantornya, Kamis (28/1/2016) siang.

Program komisioner baru ini, kata Fendy, sementara disusun. Diutamakan penguatan fungsi kelembagaan untuk mendorong legalitas lembaga penyiaran yang ada di Sulawesi Tenggara.

Komisioner juga akan menyelesaikan problem internal KPID, seperti pemenuhan sarana dan prasarana pendukung kinerja, pendataan serta penertiban lembaga penyiaran yang ada di Sulawesi Tenggara. Baik televisi, radio maupun Tv Kabel.

Pihaknya akan membentuk kelompok kerja (Pokja) pemantau konten untuk mengidentifikasi lembaga penyiaran terutama Tv Kabel ilegal, agar menertibkan perizinannya. Sehingga nantinya KPID memiliki database Tv Kabel di Sultra.

“Perusahaan Tv Kabel yang terdata di KPID hanya 11 se-Sultra. Padahal yang kita ketahui banyak sekali. Makanya kita akan tertibkan supaya KPID menjadi lembaga yang maksimal melakukan pemantauan penyiaran,” terang Fendy didampingi komisioner lainnya.

Selain problem internal, KPID juga akan menyelesaikan masalah eksternal. Yakni belum adanya kesepahaman antara KPID dan pemerintah daerah di Sultra, bahwa yang memiliki kewenangan melakukan pemantauan lembaga penyiaran bukan hanya KPID, tetapi Pemda juga.

Karena itu, KPID akan mendorong lahirnya regulasi berupa Peraturan Daerah yang mengatur perizinan dan sanksi pelanggaran terhadap lembaga penyiaran. Hal ini juga membutuhkan kerjasama dengan berbagai stakeholder agar pemantauan lebih maksimal.

“Selama ini belum ada sanksi yang dapat diberikan kepada lembaga penyiaran yang melanggar ataupun belum punya izin. Karena belum ada regulasi di daerah. Makanya nanti akan diatur dalam Perda,” kata Fendy lagi.

Meski demikian, pihaknya tidak serta merta memberi sanksi. Diawali dengan sosialisasi pedoman dan standar penyiaran sesuai UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, lalu mengajak lembaga-lembaga penyiaran ini untuk mengurus perizinan. Kalau terus membandel, tentu bukan hanya teguran, tetap berakhir pada penutupan lembaga.

“Kita juga akan mengadakan KPID Award tahun ini, kriteria penilaiannya akan dirumuskan. Selama ini tidak ada penghargaan seperti ini dari KPID Sultra,” ujar Fendy.

56 Lembaga Penyiaran, Hanya 14 Berizin Tetap

Berdasarkan data yang dimiliki KPID Sultra, ada 56 lembaga penyiaran baik televisi maupun radio di Sulawesi Tenggara. Dari jumlah itu, 19 baru memiliki izin prinsip dan 14 sudah memiliki izin tetap. Selebihnya tak memiliki izin.

Sementara untuk Tv Kabel, KPID hanya mencatat 11 perusahaan. Padahal menurut Ketua KPID, Fendy Abdullah, masih sangat banyak Tv Kabel yang terdapat di wilayah Sultra.

Mengenai televisi lokal yang mengudara dengan siaran percobaan, pihak KPID masih akan mengkonsultasikannya ke KPI pusat. Sebab untuk uji coba siaran hanya berlaku 1 tahun, setelah itu harus memiliki Izin Penyelenggaran Penyiaran tetap.

Termasuk Tv Kabel yang menayangkan iklan, menyiarkan berita dan running teks. Sebab dalam aturannya, hal ini tidak diperbolehkan. Begitu pula dengan radio yang menyiar tanpa perizinan lengkap, menjadi program kerja KPID nantinya.

Komentar tentang Rekomendasi Ombudsman

Ketua KPID periode 2016-2019, Fendy Abdullah Hairin tak ingin berkomentar banyak mengenai rekomendasi Ombudsman Sultra ke Gubernur, untuk membatalkan hasil seleksi Komisi I DPRD Sultra. Sebab kata dia, bukan domain komisioner berbicara mengenai hal itu.

“Tapi kalau kita berbicara hirarki di Indonesia, aturan tertinggi diatas peraturan pemerintah dan lain lain, adalah Undang-Undang Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, mekanisme yang mereka lalui selama proses seleksi anggota KPID Sultra telah dilakukan jauh hari sebelumnya. Tahapannya pun sama dengan proses yang dilalui periode sebelumnya.

  • Bagikan