Komite Advokasi Daerah Terbentuk, Kadin Sultra: Masalah Korupsi Pemerintah Ada Pengusaha

  • Bagikan
Ketua Umum Kadin Sultra La Mandi, Wakil Ketua Kadin Sultra OKP La Ode Alhadist Halami, dan Wakil Ketua Kadin, La Ode Baladin. (Foto: Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi RI untuk upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Kerja sama bernomor MOU/316/DP/X/2017 itu, ditanda tangani Ketua KPK RI, Agus Rahardjo dan Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani pada Selasa, 3 Oktober 2017 di Jakarta.

“Tujuan nota kesepakatan ini untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi pemberantasan korupsi, antara para pihak, dalam upaya mencegah korupsi di sektor swasta. Setiap ada permasalahan pemerintah dalam korupsi, semuanya ada pengusaha,” kata, Ketua Komite Advokasi Daerah,” kata Ketua Umum Kadin Sultra, La Mandi, Minggu (1/4/2018).

Tindak lanjut dari kerja sama tersebut, ditambahkan Wakil Ketua Kadin Sultra, La Ode Baladin, telah terbentuk Komite Advokasi Daerah guna menangani kasus tidak pidana korupsi pada sektor swasta maupun pemerintah.

“Hadirnya Komite Advokasi Daerah anti korupsi di Sultra merupakan angin segar bagi dunia usaha di Sultra,” ucap.

Sultra merupakan wilayah ke-12 terbentuknya Komite Advokasi Daerah.

Dilansir dari laman resmi Kadin Indonesia, Rosan Perkasa menjelaskan para pelaku usaha baiknya mengedepankan dua prinsip, yakni prinsip keamanan baru prinsip keyamanan. Kedua prinsip harus diprioritaskan untuk menghindari risiko pidana tindakan yang melawan hukum, seperti korupsi.

 

Laporan: Rifin

  • Bagikan