Komitmen Layani Masyarakat, Kanwil Kemenkumham Sultra Buka Pendaftaraan Pemberi Bantuan Hukum

  • Bagikan
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Maktub (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Maktub (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Divisi Yankum) membuka pendaftaran pemberi bantuan hukum periode 2022 – 2024.

Pendaftaran tersebut berdasarkan pengumuman dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI No. PHN-HN.04.03-03 tentang Verifikasi dan Akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022 – 2024 pada tanggal 12 Januari 2021.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Silvester Sili Laba melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum), Maktub membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan bahwa calon pemberi bantuan hukum wajib mendaftarkan OBHnya pada tanggal 4 – 26 Maret 2021 dan juga 2 – 23 Agustus 2021.

“Calon pemberi bantuan hukum wajib mendaftar secara online melalui situs www.sidbankum.bphn.go.id,” ujarnya, Selasa (23/2/2021).

Ia sampaikan, waktu pendaftaran dibagi dua gelombang, untuk gelombang ke-I khusus OBH belum terakreditasi mulai tanggal 4 – 26 Maret 2021. Sedangkan untuk gelombang ke-II untuk yang sudah terakreditasi mulai tanggal 2 – 23 Agustus 2021.

Untuk persyaratan secara umum, lanjutnya, ada 7 poin penting yang harus diperhatikan bagi calon pemberi bantuan hukum diantaranya:

  1. Berbadan Hukum;
  2. Mempunyai kantor atau sekretariat tetap;
  3. Memiliki pengurus yang meliputi Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota;
  4. Memiliki program bantuan hukum;
  5. Memiliki minimal 1 (Satu) Advokat yang memiliki izin bicara yang sah dan berlaku;
  6. Memiliki minimal 3 (tiga) paralegal yang aktif;
  7. Lainnya sesuai Permenkumham No.3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan (diunduh di www.sidbankum.bphn.go.id).

Hal ini, jelas Maktub merupakan wujud komitmen Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam membantu masyarakat yang berhadapan dengan hukum terkhusus mereka keluarga tidak mampu.

“Ini wujud komitmen kita dalam melayani masyarakat tidak mampu. Kanwil Kemenkumham Sultra siap memberikan bantuan hukum bagi mereka yang membutuhkan,” tegasnya. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan