“PT Gema Kreasi Perdana (GKP) merehabilitasi dua Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berada di diluar lahan konsesi, yakni di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan dan Kabupaten Konawe Selatan seluas 744 Ha. Kegiatan rehabilitasi yang menggandeng masyarakat dan komunitas setempat tersebut merupakan bagian dari komitmen PT GKP dalam menjaga ekosistem lingkungan.”
SULTRAKINI.COM: KONAWE KEPULAUAN-PT Gema Kreasi Perdana (GKP) menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan lingkungan dengan melaksanakan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di luar area konsesi tambang di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Program ini merupakan kewajiban bagi pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dengan luas area rehabilitasi sekitar 744 hektar, bersamaan dengan program reklamasi yang dilakukan di area penambangan mereka.
Aladin Sianipar, Head of HSE Department PT GKP, menjelaskan bahwa selain reklamasi tambang, rehabilitasi DAS juga merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang IUP dan IPPKH untuk menjaga daya dukung lingkungan. “Kegiatan ini melibatkan masyarakat lokal, khususnya dalam penanaman dan pemeliharaan tanaman di area pembibitan, yang diharapkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru dan meningkatkan ekonomi masyarakat setempat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aladin menambahkan bahwa salah satu indikator keberhasilan program ini adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui hasil tanaman bernilai ekonomis seperti buah-buahan dari Multy Purpose Tree Species (MPTS) yang dapat dinikmati oleh masyarakat sekitar.
Dalam pelaksanaan program rehabilitasi ini, PT GKP bekerja sama dengan PT Berkah Hijrah Halmahera (BHH) sebagai tim teknis. Sejak 2023, mereka telah menyusun Rancangan Teknis (Rantek) Penanaman Rehabilitasi DAS, dengan target serah terima lahan rehabilitasi kepada pemerintah pada akhir tahun ketiga.
Dukungan juga datang dari KPH Unit XXIII Kabupaten Konkep, yang mengapresiasi langkah PT GKP dalam menyelesaikan kewajiban reklamasi dan rehabilitasi DAS. Kepala Dinas KPH Unit XXIII, H. Afdal Azis, menyatakan, “Kami berharap dalam tiga tahun ke depan, kegiatan rehabilitasi DAS sudah bisa kami terima, dan dalam lima tahun ke depan, reklamasi juga dapat diselesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku di bidang kehutanan.”