Komitmen Pelayanan Terbaik, Jasa Raharja Sultra Tetap Survei Ahli Waris di Hari Libur

  • Bagikan
Petugas Jasa Raharja saat melakukan survey kepada alhi waris korban kecelakaan lalu-lintas di Buton. (Foto: Ist)
Petugas Jasa Raharja saat melakukan survey kepada alhi waris korban kecelakaan lalu-lintas di Buton. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – PT Jasa Raharja cabang Sulawesi Tenggara terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan terus ditingkatkan sebagai wujud hadir dalam melindungi masyarakat Indonesia, salah satunya dengan tetap melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat meskipun hari libur, khususnya yang mengalami kecelakaan lalu lintas dengan melaksanakan survei ahli waris korban kecelakaan.

Andi Ardian Syahruddin, Petugas Jasa Raharja Kabupaten Buton dengan sigap mengunjungi korban kecelakaan dan melakukan survei ahli waris korban meninggal dunia setelah mendapatkan informasi terkait kejadian dari petugas kepolisian pada kesempatan pertama.

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (2/4) pukul 19.30 waktu setempat di Jalan Umum Poros Pasar Wajo – Dongkala tepatnya di Kelurahan Holimombo Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton.

Kejadian bermula saat sepeda motor Honda Supra No.Pol DT-2816-AG bergerak dari arah Pasarwajo menuju arah Dongkala pada saat melintas di Kelurahan Holimombo tiba-tiba muncul sepeda motor Honda Blade No.Pol B-6422-PSE dari arah berlawanan yaitu dari arah Dongkala menuju Pasarwajo sehingga mengakibatkan kecelakaan, korban kemudian dilarikan ke BLUD RSUD Kabupaten Buton namun meninggal ditengah perjalanan.

Kepala Jasa Raharja Sulawesi Tenggara, Saldhy Putranto S.Kom, MBA, AAAI-K, AMII menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tragis yang menimpa korban.

“Untuk santunan korban kecelakaan telah diserahkan kepada ahli waris korban pada hari Senin (4/4) tanpa potongan biaya apapun, dimana santunan diserahkan langsung melalui rekening ahli waris korban,” katanya, Rabu (5 April 2022).

Dia menjelaskan, bagi korban meninggal dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017.

Santunan yang diserahkan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas tersebut berasal dari dana sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor di kantor bersama Samsat.

“Terus kami himbau kepada seluruh masyarakat, agar berhati-hati dalam berkendara di jalan, menghargai dan menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya. Bersikap sebagai pengguna jalan yang patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku dan memperhatikan lokasi-lokasi rawan kecelakaan saat berkendara,” tutup Saldhy.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan