Komitmen Pelayanan Terbaik, Petugas Jasa Raharja Sultra Bekerja Keras

  • Bagikan
Petugas Jasa Raharja Koltim melakukan survei ke ahli waris. (Foto: Ist) 
Petugas Jasa Raharja Koltim melakukan survei ke ahli waris. (Foto: Ist) 

SULTRAKINI.COM: KOLTIM – Upaya memberikan pelayanan terbaik terus ditingkatkan oleh PT Jasa Raharja Sulawesi Tenggara sebagai wujud hadir melindungi masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Sulawesi Tenggara.

Salah satu upaya itu dengan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya yang mengalami kecelakaan lalu lintas dengan melaksanakan survey ahli waris korban kecelakaan, hingga pada waktu libur kerja.

Muh. Aditya Himawan, petugas Jasa Raharja Kolaka Timur dengan sigap mengunjungi korban kecelakaan dan melakukan survey ahli waris korban meninggal dunia setelah mendapatkan informasi terkait kejadian dari petugas kepolisian pada kesempatan pertama.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, 17 Agustus 2022 pukul 20.00 waktu setempat di Jalan Poros Desa Loka Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur.

Kejadian bermula saat pengendara SPM RX King Tanpa Nopol bergerak dengan kecepatan tinggi dari arah luar poros jalan dan tidak melihat kendaraan yang datang dari arah berlawanan dikarenakan lampu utama mati sehingga menabrak pengemudi SPM nopol DT-3291-AT yang bergerak berlawanan arah sehingga terjadi laka lantas.

Kepala Cabang Jasa Raharja Sulawesi Tenggara Lucy Andriani, menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tragis yang menimpa korban. Santunan telah diserahkan kepada ahli waris korban pada Senin (22/8) tanpa potongan biaya apapun setelah dilakukan survey pada Minggu (21/8).

“Dimana Jasa Raharja Sultra akan tetap melaksanakan tugas meskipun di hari libur dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” katanya, Senin (22 Agustus
2022).

Dia menyampaikan, santunan diserahkan langsung melalui rekening ahli waris korban, dimana korban meninggal dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, sedangkan untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta.

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017. Santunan yang diserahkan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas tersebut berasal dari  dana sumbangan wajib dana kecelakaan lalu  lintas jalan (SWDKLLJ)  yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor di kantor bersama samsat.

“Kami terus mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar berhati-hati dalam berkendara di jalan, menghargai dan menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya. Bersikap sebagai pengguna jalan yang patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku dan memperhatikan lokasi-lokasi rawan kecelakaan saat berkendara,” tutup Lucy.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan