Komplotan Pencuri Bobol Baterai Tower Pemancar, Dua Buron

  • Bagikan
Tersangka BA diamankan di Mapolres Kendari setelah ketahuan mencuri baterai BTS Telkomsel, Jumat (11 Maret 2022). (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komplotan pencuri membawa kabur baterai di salah satu tower pemancar Telkomsel, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Namun dua orang di antaranya buron, sedangkan satu orang lainnya ditangkap polisi.

BA dibekuk polisi setelah beraksi bersama dua orang rekannya mencuri empat baterai tower BTS Telkomsel di Jalan Komjen Muh. Yamin, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari sekitar pukul 02.00 Wita. Namun dua orang rekannya itu berhasil kabur.

Wakapolresta Kendari, Kompol Muhammad Alwi, mengatakan pria 42 tahun itu bersama rekannya membongkar tempat penyimpanan baterai tower pemancar Telkomsel dan membawa kabur menggunakan mobil rental bernomor polisi DT 1760 QE. Total empat baterai berhasil dibobol pelaku.

“Sebelumnya dia (pelaku) rental mobil dan bawa ke lokasi (pencurian),” jelasnya, Jumat (11 Maret 2022).

Tersangka BA bersama barang bukti diamankan di Mapolres Kendari setelah ketahuan mencuri baterai BTS Telkomsel, Jumat (11 Maret 2022). (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

Barang bukti berhasil diamankan polisi, berupa empat baterai ZTE tipe 6FTJ 100A warna putih, sebilah parang, kunci pas yang digunakan membobol pagar menara dan kotak baterai, serta satu unit minibus bernomor polisi DT 1760 QE sebagai alat mengangkut hasil curian.

Hasil keterangan BA yang kini berstatus tersangka itu, bahwa mereka berencana menjual empat baterai bernilai Rp 20 juta tersebut ke penimbang barang bekas. Sayangnya, sebelum impiannya tercapai, polisi langsung menciduknya.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna, dua orang rekan tersangka berinisial RA dan AD sedang diburu pihaknya. Polisi juga memasukkan keduanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“DPO sudah kami sebar,” terang AKP I Gede Pranata.

Sementara BA saat ini meringkuk di sel tahanan Mapolres Kendari guna proses penyidikan. Dia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4, ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan