Komplotan Perampok Diringkus Polres Butur

  • Bagikan
Polres Butur saat pres rilis Perampokan. Yang digelar di Mapolres Butur, (Foto Ardian Saban/SULTRAKINI.COM)
Polres Butur saat pres rilis Perampokan. Yang digelar di Mapolres Butur, (Foto Ardian Saban/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON UTARA – Komplotan perampok diringkus jajaran Polres Buton Utara, Sulawesi Tenggara. Jumlah perampok sekitar enam orang, namun baru tiga orang yang digiring ke mapolres guna penyidikan lebih lanjut.

Ketiga perampok yang diringkus berinisial AB (mantan anggota Polres Buton), NZ, dan YN. Mereka diketahui tinggal di luar Kabupaten Butur, termasuk tiga orang lainnya yang masih buron.

“Tim kami dipimpin kasat Reskrim Polres Butur melakukan pengejaran-dalam waktu tiga jam berhasil dilakukan penangkapan di wilayah Kulisusu Utara. Kemudian, tiga orangnya lagi tim kami masih melakukan pengejaran, identitas sudah kami kantongi mudah-mudahan secepatnya kami tangkap,” ucap Kapolres Butur, AKBP Wasis Santoso, Kamis (30/4/2020).

Para perampok tersebut melakukan aksinya di salah satu rumah di Desa Wamboule, Kecamatan Kulisusu Utara pada 26 April 2020 sekitar pukul 21.00 Wita. Motif tersangka merampok untuk mendapatkan penghasilan lantaran tidak memiliki pekerjaan.

Sadisnya, perampok ini ikut menyekap pemilik rumah-satu keluarga terdiri dari suami istri dan tiga anaknya. Korban disekap dengan cara mulut mereka dilakban dan tangannya diikat lalu dipaksa menunjukkan tempat penyimpanan barang berharga. Tidak berhenti di situ, korban juga diancam menggunakan senjata tajam berupa parang, sangkur, serta barang bukti lainnya.

Barang berharga milik korban berhasil dibawa kabur, yakni ratusan bungkus rokok, satu leptop, beras tiga karung ukuran 25 kilogram, mesin ATM, dan kartu ATM.

“Total kerugian kurang lebih 40 juta rupiah. Dalam menjalankan aksinya para pelaku menggunakan satu unit mobil yang tidak menggunakan plat nomor polisi, serta satu unit motor,” ujar kapolres Butur.

Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam tindak pidana pencurian disertai kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan hukuman paling lambat 12 tahun penjara.

“Apabila ada komplotan penjahat yang mau melakukan tindakan kejahatan di wilayah Butur, saya ambil tindakan tegas,” ucapnya.

Kapolres Butur juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat, terlebih di tengah pandemi Covid-19. Masyarakat diharapkan bahu-membahu menjaga kebersihan lingkungan dan kebersihan diri dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, memakai masker, dan menjaga jarak fisik.

Laporan: Ardian Saban

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan