Komplotan Remaja Anarkis di Kendari Ditangkap, Kakak Beradik Diserang di Jalanan

  • Bagikan
Personel Polresta Kendari memperlihatkan barang bukti tindak kejahatan komplotan remaja, Selasa (15 Maret 2022). (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sekelompok remaja di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara membusur dan mengeroyok pengguna jalan. Kabarnya tidak ada alasan yang jelas dalam aksi tersebut, mereka hanya mengincar siapa saja yang lewat.

Aditya Eka Prasetya dan Angga Dwi Prayuda menjadi korban kejahatan komplotan remaja di Jalan Saranani, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada Minggu (13 Maret 2022) sekitar pukul 02.30 Wita. Kakak beradik ini terpaksa mendapatkan perawatan serius akibat luka busur dan sabetan senjata tajam.

Tindakan kejahatan tersebut dilakukan kelompok remaja berjumlah enam orang. Namun RS (12) dan UA (16) yang baru ditangkap. Sisanya buron.

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjutak, menjelaskan korban tidak mengenal para pelaku, apalagi berselisih dengan mereka. Korban Angga Dwi Prayuda awalnya melintas di Jalan Saranani menggunakan sepeda motor, namun naas kakinya dibusur.

Kejadian ini lantas dilaporkan kepada kakaknya Aditya Eka Prasetya dan langsung mendatangi lokasi kejadian. Tidak tahunya dia juga menjadi korban. Kelompok remaja mengeroyoknya hingga mendapatkan luka di bagian kepala dan punggung.

“Penganiayaan tersebut menggunakan senjata tajam jenis parang bergerigi dan celurit. Korban dirawat di Rumah Sakit Dr. Ismoyo,” jelasnya, Selasa (15 Maret 2022).

Ditambahkan Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna, penganiayaan dilakukan komplotan remaja tersebut tidak memiliki motif. Mereka membusur dan mengeroyok pengguna jalan tanpa alasan yang jelas.

“Mereka membusur dan mengeroyok kepada sembarang orang,” ucapnya.

Barang bukti busur dan parang kini diamankan polisi. Sementara demi mengatisipasi kejadian serupa, pihaknya akan patroli cipta kondisi di lingkungan masyarakat.

Sedangkan RS (12) dan UA (16) dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan