Komposisi Banggar Langgar Aturan, DPRD Kolaka Anggap Biasa

  • Bagikan
Suasana rapat paripurna penetapan Alat Kelengkapan DPRD Kolaka 2016-2017. Foto: Sumardin/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM : KOLAKA – Meski anggota DPRD Kolaka menyadari betul ada aturan yang dilabrak dalam penyusunan komposisi jumlah personil alat kelengkapan (AKD), namun bertahun tahun pula dianggap biasa.Sikap abai itu terungkap dalam sidang paripurna pembentukan AKD tahun 2016, Kamis (11/2/2016). Dalam sidang itu, Politisi Golkar Anis Pamma kritisi jumlah keanggotaan Badan Anggaran (Banggar) yang melampaui ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 dan Tata Tertib Dewan.Dalam aturan itu, mengatur komposisi jumlah anggota Banggar harus menganut rasio keseimbangan dari jumlah anggota dewan. Artinya, 30 anggota DPRD Kolaka, secara otomatis jumlah anggota Banggar sebanyak 15 orang.Tapi faktanya di parlemen Kolaka, jumlah anggota Banggar diketahui sebanyak 20 orang, setelah Sekertaris Dewan (Sekwan) Abbas Madenuang membacakan surat usulan fraksi – fraksi dalam sidang paripurna.“Di Tatib dan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2010, telah disebutkan jumlah alat kelengkapan DPRD harus berimbang, ini saya liat tidak seimbang masa di Banggar jumlahnya 20 orang sementara di Bamus 10 orang, menurut saya ini tidak sesuai lagi dengan tatib dan PP tersebut, paling tidak bisa dipertimbangkan untuk bisa di seimbangkan,” ujar Anis Pamma dalam intrupsinya.Menanggapi hal itu, legislator PKPI Muasdalim Zakir menimpalinya bahwa ketidakseimbangan tersebut tidak bisa dihindari sebab yang menentukan pendisitribusian anggota AKD sepenuhnya dari fraksi-fraksi.”Secara aturan hukum memang apa yang diungkapkan Anis Pamma sudah benar, tetapi kita tidak bisa melakukan intervensi kepada fraksi-fraksi, sebab yang menentukan pendistribusiannya dari fraksi-fraksi sementara fraksi itu bukan AKD sehingga kita tidak bisa berbuat banyak,” jawab Musdalim.Menengahi adu argumentasi itu, pimpinan sidang, Parmin Dasir pun menjelaskan bahwa merujuk aturan setuju dengan yang disampaikan Anis Pamma. Namun, Parmin juga tak bisa membendung keinginan fraksi yang mayoritas anggotanya ditempatkan di Banggar.”Saya juga tidak tau persis, apa alasan fraksi sehingga banyak anggotanya didistribusikan ke Banggar. Dan, ini telah terjadi bertahun-tahun,” kata Parmin.Karena dianggap lumrah terjadi, akhirnya komposisi anggota Banggar DPRD Kolaka tetap disepakati berjumlah 20 orang dalam paripurna.Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan