Konawe Buka Kawasan Industri 5.500 Ha, Presiden Beri Lampu Hijau

  • Bagikan
Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa saat berpose bersama pihak investor dan kementerian dalam kunjungannya di Jakarta untuk membicarakan kawasan industri di Konawe. (foto: Dok. Dinas PM-PTSP Konawe/S

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Lobi-lobi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara ke pemerintah pusat terkait penerbitan izin kawasan industri akhirnya berbuah manis. Pembukaan kawasan industri seluas 5.500 Hektar akhirnya direstui presiden RI, Joko Widodo.

Kabar baik tersebut, diungkapkan,Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pusat Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Konawe, Burhan. Pria berkacamata itu menuturkan, pengelolaan izin kawasan industri selama ini terkendala izin dari pemerintah pusat. Namun pada pertemuan Senin (17/07/2017) antara Pemda Konawe, investor dan pemerintah pusat menemukan titik terang.

Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan bersama kementerian terkait itu menghasilkan beberapa keputusan yang menguntungkan Pemda Konawe antara lain, yakni semua kementerian sepakat untuk ikut membantu proses percepatan penerbitan izin kawasan industri di Konawe. Untuk kendala area pertanian yang ada di dalam kawasan tersebut, kementerian terkait pun telah menyepakati dengan mengajukan syarat agar lahan pertanian yang digunakan untuk kawasan bisa digantikan dengan lahan lainnya di luar kawasan industri. Sementara untuk saluran irigasi, Kementerian Pekerjaan Umum juga akan dihibahkan ke Pemda.

“Hal ini telah diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang percepatan program strategis nasional. Juga Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang kewajiban bagi kementerian, gubernur, wali kota dan bupati melakukan penyesuaian terhadap program tersebut,” terangnya.

Selama ini lanjut Burhan, permasalahan terjadi pada izin dua item tersebut karena mesti berurusan dengan pemerintah pusat. Makanya selama hampir 3 tahun ini, pengelola kawasan industri yang awalnya dipegang PT Konawe Putra Propertindo gugur karena tidak bisa mengurus izin. Sebagai gantinya, pengelola kawasan industri di Kecamatan Morosi tersebut akan dipegang oleh Perusahaan Daerah (Perusda) Konawe dan PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI)

“Jadi perlu saya luruskan, di Morosi sana ada dua hal mesti kita tahu tentang area industri ini. Ada namanya kawasan industri. Ada namanya pabrik industri. Kawasan adalah wadahnya, sementara pabriknya adalah bagian perusahaan yang beroperasi di dalamnya,” jelasnya.

Sebagai contoh, lanjut Burhan, PT VDNI selama ini hanya mengelola pabrik industri saja dan sudah sementara berjalan. Luas area yang dikelola hanya, 1200 Ha. Namun yang terkelola sampai saat ini baru sekitar 400 Ha.

Sementara itu, luas total kawasan industri yang sudah mendapat lampu hijau dari pemerintah pusat adalah 5500 Ha. Nantinya, PT VDNI akan mengelola seluas 2200 hektar (sudah termasuk luas area pabriknya). Sementara untuk Perusda akan mengelola kawasan seluas 3300 hektar.

“Terkait izinnya akan diselesaikan paling lambat dalam waktu satu bulan ini. Nanti antara Perusda dan PT VDNI akan mengurusnya secara paralel. Perusda mengurus izin yang ada di daerah, sementara pihak VDNI di mengurus izin di pusat,” tandasnya. (ADV)

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan