SULTRAKINI.COM: KONAWE – Kepemimpinan Penjabat Bupati Konawe, Stanley, SE, S.SiT, MM, bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Ferdinand, SP, MH, berhasil membawa Kabupaten Konawe mencatatkan prestasi membanggakan di bidang pelayanan publik. Pada tahun 2024, Ombudsman Republik Indonesia memberikan predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan skor 88,87 kepada Kabupaten Konawe, menempatkannya dalam Zona Hijau kategori A, yang merupakan opini kualitas tertinggi.
Penilaian yang dilakukan Ombudsman RI ini bertujuan untuk mendorong pemerintah pusat dan daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik. Prestasi ini menunjukkan bahwa Konawe telah memenuhi berbagai indikator pelayanan publik, termasuk standar pelayanan, sarana-prasarana, kompetensi petugas, dan pengelolaan pengaduan yang efektif.
Sekda Dr. Ferdinand menyatakan bahwa penilaian ini tidak hanya bertujuan mendorong perbaikan kualitas layanan tetapi juga sebagai langkah preventif terhadap maladministrasi. “Penilaian ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencegah terjadinya maladministrasi dengan memastikan standar pelayanan terpenuhi, fasilitas memadai, dan pengelolaan pengaduan yang transparan,” ujar Ferdinand.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ada tiga tujuan utama dalam penilaian ini:
- Mengidentifikasi kompetensi penyelenggara layanan dan memastikan pemenuhan standar pelayanan, sarana-prasarana, serta pengelolaan pengaduan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Membantu pemimpin instansi layanan untuk menilai dan memperbaiki mutu layanan, fasilitas, serta pengelolaan pengaduan di setiap unit pelayanan publik.
- Mendorong kepatuhan terhadap rekomendasi Ombudsman RI guna meningkatkan pelayanan publik secara berkelanjutan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Penilaian dilakukan melalui pendekatan kuantitatif, dengan teknik seperti wawancara terhadap pelaksana dan pengguna layanan, observasi langsung, serta pemeriksaan dokumen pendukung.
Ferdinand berharap prestasi ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. Ia menargetkan Konawe menjadi salah satu kabupaten terbaik di Indonesia dalam kepatuhan pelayanan publik. “Kami berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus berbenah untuk menciptakan pemerintahan yang melayani, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Penilaian Ombudsman RI ini mencakup berbagai instansi, termasuk 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 416 pemerintah kabupaten. Selain itu, penilaian juga melibatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama dan lanjutan, unit pelayanan Kepolisian, serta Kantor Pertanahan.
Pelaksanaan penilaian ini berpedoman pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013, yang mengatur standar penyelenggaraan pelayanan publik.
Laporan: Riswan