Konfigurasi TNI dan Proporsi Polisi dalam Terorisme

  • Bagikan
MH Said Abdullah (Wakil Ketua Banggar DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan)

Oleh: MH Said Abdullah

(Wakil Ketua Banggar DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan)

Dalam Undang-undang 34/2004, TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. TNI sebagai alat pertahanan negara berfungsi sebagai penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

TNI juga bertindak sebagai benteng keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan. Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Di wilayah peran dan tugas itulah, TNI memiliki tugas yang tidak ringan dan terkonfirmasi dengan baik, clean and clear.

Oleh karena itu, menambahi tugas dan peran TNI di luar yang telah digariskan sebenarnya akan menjadikan TNI aus fokus. Sebab, tugas dan peran TNI sendiri yang seperti itu adanya, sudah berat. Untuk sekedar diketahui, saat ini, kualifikasi TNI turun dua peringkat yang semula berada di tingkatan ke-12 (dunia), kini berada di urutan ke-14 versi survei terbaru Global Firepower (GFP).

TNI pada saat berada di posisi ke-12 memiliki indeks kekuatan (Power Index Score-PwrIndx) sebesar 0.5231. Kini, meski dari sisi indeks kekuatan naik menjadi 0,3354, namun angka ini dari sisi angka tetap naik namun tetap turun peringkat, Artinya, militer di negara lain juga berlomba menjadikan dirinya lebih baik. Kondisi ini menantang TNI ini untuk menjadi lebih baik, setidak-tidaknya tetap berada di rankingnya, supaya tidak melorot dua peringkat seperti saat ini.

Itu sebabnya, TNI sedianya diberi ruang untuk terus dan lebih fokus berpacu di garis orbitnya sebagai atmosfer yang mengedepankan pertahanan dan bela negara. Bahwa suatu ketika TNI “dimintai tolong” untuk memberikan bantuan kendali jika diperlukan, ini semata-mata tugas (tambahan) meski harus diingat TNI tidak bertugas pokok menangani yang lain serupa terorisme. Ini penting supaya TNI jika melakukan tugas di luar kewenangan pokoknya tidak dianggap sebagai prajurit yang melawan dirinya sendiri.

Dalam konteks terorisme, Polri yang seharusnya lebih berwenang dibanding TNI. Sebab, teroris itu ancaman keamanan dalam negeri yang substansinya adalah pelanggaran dan karena itu polisi harus hadir untuk menegakkan hukum. Jika TNI dilibatkan dalam pemberantasan teroris, ini suatu hal yang keliru dan salah kaprah. Karena tugas TNI adalah sebagai bagian dari penjaga NKRI sesuai UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI, bukan penegakan hukum seperti polisi.

Rencana pelibatan TNI untuk menangani terorisme masuk dalam spektrum cara berpikir mundur dan kontraproduktif dengan agenda reformasi. Ini karena tidak ada urgensi untuk menambah atau memperluas tugas pokok dan fungsi TNI melalui revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Revisi, memang pada saatnya diperlukan sebagai satu bentuk kontekstualisasi. Namun, ia tidak boleh melampaui ambang batas apalagi kebablasan pemanfaatannya oleh negara atas kekuatan dan kemampuan TNI. Karena sesungguhnya revisi tidak berkelindan dengan memasukkan TNI sebagai yang bertugas menangani terorisme.

Ada banyak hal yang bisa dicakup dalam kebijakan dan strategi nasional dalam penanggulangan terorisme ini. Diantaranya, langkah pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, penyiapan kesiapsiagaan nasional dan kerja sama internasional. Karena itu, apabila TNI dilibatkan (dibebani) dalam tugas memerangi tindak pidana terorisme, maka konsekuensi logisnya pun akan sangat luas dan prinsipil. Jika TNI ditugasi dalam urusan terorisme, siapa yang mengurusi kasus pelanggaran hukumnya? Di sinilah soalnya mengapa terorisme itu tetap menjadi domain Polri selain keharusan ini tak lebih sebagai manifestasi konstitusi.

Ada baiknya, revisi UU Terorisme yang sedang digodok tetap mempertimbangkan criminal justice system pada teroris. Sehingga dalam hal penanganan kasus ini tidak dibenarkan apabila criminal justice system diselesaikan dengan perspektif the war approach. Masalahnya, sektor pertahanan sudah jelas menjadi domain TNI, sedangkan sektor keamaanan menjadi kewenangaan Polri. Di konteks inilah semuanya menjadi termanifestasi dengan baik dan benar dari sisi proporsi, konfigurasi, dan kompetensi masing-masing pihak.

Sejauh ini, TNI sekedar membantu Polri dalam menangani terorisme.  Memang, ada saat dimana Polri memerlukan bantuan TNI sebagaimana yang terjadi di Poso, Sulawesi Tengah. Manakala kelompok teroris berada di belantara pegunungan dan rerimbunan hutan, kehadiran TNI dirasa lebih efektif dalam peristiwa yang kasuistik, meski harus diingat ini bersifat “ad hoc”.

Oleh karena sejauh yang berjalan saat ini seperti itu adanya, TNI tidak perlu diberi kewenangan khusus melalui konsititusi. Dari sisi logika yang menyebut bahwa jawaban yang benar ditentukan oleh pertanyaan yang benar, maka penanganan yang bersifat pelanggaran hukum, harus ditangani oleh penegak hukum. Di luar itu, TNI tidak memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum. Bahkan, sebagian pihak menilai apabila institusi yang tidak berwenang diberi kewenangan, di sinilah potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dapat berkembang biak.

Sebenarnya, ide agar TNI diberi kewenangan menangani terorisme muncul ketika ada kesan bahwa aparat kepolisian dinilai kewalahan. Lebih dari itu, polisi juga sering menjadi sasaran ketidakpuasan warga. Sehingga, karena begitu situasinya, seakan-akan dibutuhkan keterlibatan institusi TNI dalam memberantas terorisme.

Sejatinya, bila polisi (dianggap) kewalahan, tidak menjadikan institusi lain masuk ke dalam ranah yang bukan domainnya. Melainkan, institusi yang kewalahan itulah yang diperkuat sebagaimana orang sakit harus dirawat dan diberi obat supaya lebih sehat. Bahwa di dekat orang yang sakit ada dokter, itu karena pasien membutuhkan bantuannya, saat itu. Manakala dokter dianggap tidak diperlukan karena pasien bisa mengatasi masalahnya sendiri, di situlah dokter pasti sadar diri untuk tidak berada di sana, untuk selamanya.

  • Bagikan