KONI Sultra Soroti Pemda Tak juga Cairkan Dana Olahraga Wakatobi

  • Bagikan
Pelantikan Ketua KONI Wakatobi, Hamiruddin oleh Plt Ketua KONI Provinsi Sultra, La Ode Suryono. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Sejak Hamiruddin dilantik sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara pada 23 Oktober 2021, Pemerintah Daerah setempat belum mencairkan dana hibah olahraga sepersenpun.

Hamiruddin dilantik sebagai Ketua KONI Wakatobi periode 2021-2025 oleh Pelaksana Tugas Ketua KONI Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Suryono.

Sehubungan dana hibah olahraga tidak cair-cair, Pemda Wakatobi beralasan Hamiruddin diduga menyalahi aturan karena masih menjabat sebagai Ketua DPRD Wakatobi.

Menanggapi hal itu, Pengurus KONI Provinsi Sultra, Elvis Basri Uno, menilai yang bersangkutan terpilih saat musyawarah pada 2021, regulasi yang dianut saat itu memang belum dibolehkan seorang pejabat publik menjadi ketua KONI. Namun dalam hal suatu musyawarah bila calon ketua yang siap hanya satu-satunya pejabat publik, maka dengan sendirinya aklamasi.

“Hamiruddin bisa saja gugur di syarat pencalonan bila ada kompetitornya. Tetapi bila tidak ada kompetitornya dibolehkan pejabat publik. Saat itu hanya calon Hamiruddin,” jelasnya, Minggu (10 April 2022).

Pengurus KONI yang dijabat oleh pejabat bukan saja terjadi di Wakatobi, kata dia, beberapa daerah seperti Kabupaten Buton Utara, Kolaka Timur, Muna–ketua KONI dijabat wakil bupati. Sementara di Kabupaten Wakatobi menjadi persoalan.

“Terkait dengan perlakuan anggaran berarti memang Bupati tidak berpihak olahraga terutama di KONI. Kalau dia berpihak, dia punya yurisprudensi di kabupaten yang lain,” kata dia.

Menurutnya dalam hal gugat-menggugat, yang punya legal standing hasil musyawarah kaitannya dengan pejabat publik adalah calon yang gugur/kalah, bukan bupati atau Pemda.

Apalagi pada Februari 2022 resmi ke luar Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya. Di mana pada Pasal 40 dibolehkan pejabat publik menjabat ketua KONI baik bupati, anggota DPR, atau pejabat publik lainnya.

“Ada aturan keolahragaan yang baru UU Nomor 11 Tahun 2022. Kalau kita mau merujuk yang lalu-lalu semua itu dijabat oleh pejabat publik toh tidak dipersoalkan. Kecuali votter yang mempersoalkan, yang punya hak suara kalaupun itu punya saingan. Tapi di Wakatobi aklamasi–saya kira tidak perlu dipersoalkan. KONI hadir di sana, diberikan SK kenapa masih harus dihambat-hambat oleh pemerintah,” ucap Elvis Basri Uno. (C)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan