Konsultan Proyek dan Residivis Narkoba di Kendari Diringkus Polisi

  • Bagikan
Seorang pengedar sabu saat ditangkap tim khusus Subdit III Dit Res Narkoba Polda Sultra, serta sejumlah barang bukti, (Foto: Dok.Polda Sultra)
Seorang pengedar sabu saat ditangkap tim khusus Subdit III Dit Res Narkoba Polda Sultra, serta sejumlah barang bukti, (Foto: Dok.Polda Sultra)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seorang pria berinisial RR (52) ditangkap polisi karena terlibat dalam sindikat peredaran sabu. Pria berprofesi sebagai konsultan proyek di Kota Kendari ini, diringkus di kediamannya Jalan Bandang, Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Rabu (29/5/2019) malam.

Kabag Bin Ops Dit Narkoba Polda Sultra, Kompol Aris Rallang, mengatakan dari tangan RR polisi menyita 424,38 gram sabu yang ditemukan saat penggeledahan di kediamannya.

“Awalnya pelaku ditangkap saat akan bertransaksi di Jalan Diponegoro, Kelurahan Benu-benua, Kota Kendari, pukul 20.00 Wita. Selanjutnya, pelaku kita bawa ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan. Alhasil ditemukan paket sabu tersebut yang disembunyikan oleh pelaku di dalam sebuah lemari kayu berada di kamar tengah,” jelas Aris, Kamis (30/5/2019).

Tidak cukup sampai di situ, setelah berhasil mengamankan pelaku, pukul 21.30 Wita, tim khusus Subdit III Dit Res Narkoba Polda Sultra menangkap pelaku kedua berinisial AJ (29) di Lorong Macan, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat.

AJ ditangkap aparat saat hendak bertransaksi sabu di Jalan Kemuning, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat. Namun, upaya transaksi berhasil digagalkan oleh polisi. AJ juga diketahui residivis narkoba yang baru empat bulan bebas dari Lapas.

“Barang bukti sabu kita sita sebanyak 508,36 gram. Saat dilakukan penangkapan, sempat mendapat perlawanan dari masyarakat sekitar. Sehingga yang kami amankan hanya pelaku dan BB sabu, sementara motor pelaku tidak berhasil kita bawa. Situasi di lokasi penangkapan tidak memungkinkan karena masa menyerang petugas dengan batu,” jelasnya.

Kini dua pelaku diamankan di Markas Polda Sultra beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU 35b tahun 2009,” tambahnya.

Laporan: Wayan Sukanta

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan