SULTRAKINI.COM: KOLTIM – Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, yang kini menduduki Jabatan Kepala Bidang Pertamanan di Dinas Kebersihan Pemda Koltim, terancam dilengserkan dari posisinya yang baru diembannya sekitar sebulan.
Sebab, mantan Dirut RSUD berinisial IL diketahui terseret kasus penyalahgunaan narkoba yang saat ini tengah ditangani Polsek Rate-rate. Namun, setelah kasus ini mencuat IL hingga kini masih buron.
Dugaan ini diketahui dari penuturan rekan IL yakni BR yang merupakan Ketua Pengurus Antar Cabang (PAC) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Kolaka Timur, serta AA seorang kades, yang telah ditangkap Tim Buser Polsek Rate-rate pada Jumat (23/9/2016) dinihari.
Dimintai keterangan atas kasus ini, Bupati Kolaka Timur, Tony Herbiansyah via Whatsapp mengungkapkan, terkait penangkapan bawahannya di lingkup Pemda maupun partai ini, dirinya akan memberikan sanksi tegas. “Kami akan memberikan sanksi, bagi RB, diberhentikan sebagai Pengurus DPC Koltim/Ketua PAC Tirawuta. Sedangkan AA akan dinon jobkan sebagai kades,” katanya menegaskan.
Selanjutnya untuk IL yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Pemda Koltim dengan jabatan sebagai Kabid Pertamanan di Dinas Kebersihan Koltim akan dinonjobkan dari posisisnya itu. “Untuk IL yang merupakan mantan Dirut RSUD Koltim yang masih diburu oleh kepolisian juga akan dinonjobkan dari posisi barunya sebagi Kabid ,” tutupnya.
Untuk informasi, tersangka RB ditangkap polisi di rumahnya yang terletak di Jalan Makuasa, Kelurahan Rate-rate, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur. Mengembangkan penagkapan RB, polisi selanjutnya menagkap AA Desa Matabondu, Kecamatan Tiratuta.
Dari keterangan polisi berdasarkan hasil introgasi para tersangka, RB mengaku menggunakan sabu bersama tiga rekan lainnya yakni AA, IL, RT.
Dari penggeledahan rumah RB, polisi menemukan , 2 buah plastik bening, 5 buah pipet bening, 1 buah pipet putih, 1 buah tutup botol menempel di pipet, 1 buah kertas almunium foil, 1 buah korek gas. Sementara itu, dari kediaman AA diamankan, sabu-sabu, 7 buah pirex, 2 buah sumbu, 7 buah penutup botol yang melengketkan pola pipetnya, 8 buah pipet warna hitam, 14 buah putih merah, 1 buah jarum injeksi, 2 buah sofgan warna hitam, 1 buah amunisi kaliber 9.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Rate-rate untuk proses selanjutnya.