Konut Terima WDP dari BPK RI

  • Bagikan
Bupati Konut Ruksamin dan Wakilnya Raup, didampingi Sekda Martaya, Ketua DPRD Konut Jefri Prananda. (Foto: Dok. Humas Konut/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE UTARA – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2016 Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Predikat dari Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan Sultra itu, dinilai Bupati Konut, Ruksamin sebagai Good Government dan Good Governance, Jumat (2/6/2017).

Ruksamin juga mengucapkan terima kasihnya kepada pimpinan satuan kerja perangkat daerah beserta jajarannnya atas kerja keras, disiplin, tertib, dan kekompakan dalam menyusun laporan tersebut. Ia berbangga atas capaian WDP, selama satu tahun masa kepemimpinan bersama wakilnya.

“Bagi saya dan bapak wabup ini adalah prestasi, karena selama 10 tahun Konut memisahkan diri dari Konawe, tahun ini kali ke-2 mendapatkan WDP yakni, tahun ini dan dua tahun kemarin (2014 red). Selebihnya, laporan Keuangan Konut selalu Disclaimer (Tidak Memberikan Pendapat),” katanya.

Opini tersebut telah sesuai Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004. Pemeriksaan laporan meliputi neraca, realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, perubahan saldo ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.

(Baca juga: Berikan WTP ke Sembilan Daerah, BPK Sultra Jamin Penilaiannya Sesuai Prosedur)

Ia mengharapkan pada tahun anggaran 2017 minimal bisa mempertahankan opini WDP bahkan mampu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Politisi PBB itu mengakui, untuk meraih predikat WTP tidak mudah dan semua jajaran harus berupaya meningkatkan sinergitas di semua sektor. Untuk itu, pemda diupayakannya terus memperbaiki mekanisme pengelolaan keuangan atas sesuai standar akuntansi pemrintahan (SAP).

“Kami juga akan meminta arahan dan bimbingan BPK RI perwakilan Sultra, agar Kabupaten Konawe Utara tahun depan bisa sama dengan kabupaten lainnya mendapatkan WTP,” ucap Ruksamin.

Ada empat jenis opini yang dapat diberikan oleh BPK, yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/unqualified opinion), Wajar Dengan Pengecualian (WDP/Qualified opinion), Tidak Memberikan Pendapat (TMT/Disclaimer opinion) dan Tidak Wajar (TW/Adverse opinion).

Opini WTP diberikan dengan kriteria, sistem pengendalian internal memadai dan tidak ada salah saji yang material atas pos-pos laporan keuangan. Secara keseluruhan laporan keuangan telah menyajikan secara wajar sesuai dengan SAP.

Opini WDP diberikan dengan kriteria, sistem pengendalian internal memadai, namun terdapat salah saji yang material pada beberapa pos laporan keuangan. Laporan keuangan dengan opini WDP dapat diandalkan, tetapi pemilik kepentingan harus memperhatikan beberapa permasalahan yang diungkapkan auditor atas pos yang dikecualikan tersebut agar tidak mengalami kekeliruan dalam pengambilan keputusan.

Opini TMP diberikan suatu nilai yang secara material tidak dapat diyakini auditor karena ada pembatasan lingkup pemeriksaan oleh manajemen sehingga auditor tidak cukup bukti dan atau sistem pengendalian intern yang sangat lemah. Dalam kondisi demikian auditor tidak dapat menilai kewajaran laporan keuangan.

Adapun opini TW diberikan jika sistem pengendalian internal tidak memadai dan terdapat salah saji pada banyak pos laporan keuangan yang material. Dengan demikian secara keseluruhan laporan keuangan tidak disajikan secara wajar sesuai dengan SAP. (www.bpk.go.id_2/6/2017)

  • Bagikan