Korban Jiwa Bentrok di Kendari, Polda Sultra Tangkap Pria AB

  • Bagikan
Ilustrasi. (Antara)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara menangkap seorang pria yang diduga bertanggung jawab atas meninggalnya seorang sopir angkutan umum ketika bentrok antarwarga di Kota Kendari.

Pria berinisial AB yang merupakan salah satu ketua organisasi masyarakat itu ditangkap aparat kepolisian di sekitaran Bundaran Tank Anduonohu pada Minggu (19 Desember 2021) malam.

“Tadi malam sekira pukul 19.30 Wita dilakukan penangkapan terhadap AB di sekitaran Bundaran Tank,” jelas Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Sultra, AKBP Bambang Wijanarko, Senin (20 Desember 2021).

Penangkapan AB berkaitan dengan laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan sebagaimana Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam kasus ini polisi terus melakukan pengembangan penyelidikan dan pemanggilan terkait orang-orang yang terlibat maupun yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

“Nanti dikembangkan ya,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan membeberkan bentrok antarkelompok masyarakat di Kota Kendari pada Kamis (16 Desember) lalu memakan satu korban jiwa berinisial A (23) dan 19 orang luka-luka.

Korban meninggal dunia bukan bagian dari dua kelompok yang bentrok di Kendari Beach tersebut.

“Korban jiwa bukan bagian dari dua kelompok yang saling bentrok,” terangnya.

(Baca: Polda Sultra Ungkap Korban Salah Sasaran Bentrok di Kendari Sopir Angkot Meregang Nyawa)

Pacabentrok tersebut, Polda Sultra memastikan situasi Kota Kendari dinyatakan aman dan masyarakat bisa kembali beraktivitas seperti biasanya. Sejumlah aparat juga melakukan penjagaan di beberapa titik yang dianggap rawan terjadi bentrok. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan