Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Labusel Sumut, Telah Menerima Santunan

  • Bagikan
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono. (Foto: Ist)
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: PT Jasa Raharja menjamin santunan bagi korban kecelakaan bus PMH dan bus PMS di Jalan Lintas Sumatra di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumut, antara Km 349-350 Medan menuju Pekanbaru, Senin (20/6/2022) dini hari pukul 02.30 WIB.

Akibat peristiwa tersebut, tujuh orang meninggal dunia. Tiga orang meninggal dunia di TKP, dan empat orang meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sedangkan 15 penumpang lainnya mengalami luka-luka.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, mengungkapkan duka cita yang mendalam atas terjadinya musibah tragis tersebut. Sesaat setelah kejadian, Petugas Jasa Raharja gerak cepat dan langsung meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi Rumah Sakit untuk mendata korban yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan.

“Memberikan pelayanan yang mudah cepat dan tepat menjadi standar kami sehingga sampai dengan hari ini, Selasa (21/6), Jasa Raharja telah menyerahkan santunan 7 korban meninggal dunia,” ujarnya.

Rivan menerangkan, setiap korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan PMK Nomor 16 Tahun 2017 dan diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Sementara itu, 15 korban korban yang mengalami luka-luka biaya rawatan sampai dengan maksimal Rp 20 juta ditanggung oleh Jasa Raharja dengan langsung diterbitkan surat jaminan pada kesempatan pertama kepada pihak Rumah Sakit.

“Sebanyak 5 orang sudah diperbolehkan pulang, sementara 10 orang lainnya dirawat di RSUD Rantau Prapat, RSUD Nuraini dan RSUD Kota Pinang,” terang Rivan.

Dia juga menjelaskan, bahwa seluruh korban yang mengalami kecelakaan terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Santunan ini berasal dari iuran wajib yang dibayarkan penumpang bersamaan dalam pembelian tiket angkutan umum yang sah.

“Saya menghimbau seluruh pengemudi angkutan umum untuk mematuhi rambu-rambu dan peraturan di jalan raya mengingat keselamatan penumpang tanggung jawab keselamatan penumpang ditangan anda demikian juga kepada pengguna jalan yang lain mari bersama-sama mewujudkan keselamatan transportasi dan lalu lintas jalan,” tutup Rivan.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan